JAKARTA, METRO–Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, meminta anggotanya khususnya jajaran jaksa tindak pidana umum untuk mengedepankan hati nurani dalam menangani perkara. Dia mengaku, tidak membutuhkan seorang jaksa yang pintar, tetapi tidak bermoral dan juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021. “Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
“Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Sumber dari hukum adalah moral dan di dalam moral ada hati nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang,” imbuhnya.
Dia menekankan, untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Terlebih, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani. “Kita adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan,” tegas Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin meyakini para anggotanya telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil, serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan.
“Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak,” pungkas Burhanuddin. (jpg)