PARIAMAN, METRO–Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menggerbek rumah pengedar narkoba di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman kerap dijadikan tempat untuk persa sabu, Rabu (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, Polisi menangkap dua orang berinisial MF (54) dan PP (32) yang Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang, sabu paket sabu ukuran kecil, dua paket ganja kering, dua lenting ganja kering dan dua set bong.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku MF di Korong Sungai Limau sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke daerah tersebut.
“Sesampai di rumah pelaku tim melakukan pengintaian dan melihat pelaku MF berada di rumahnya. Saat itu juga, tim bergerak melakukan penggerebekan dan didapati MF bersama dengan PP sedang asyik mengkonsumsi sabu di salah satu ruangan di dalam rumahnya,” kata AKP Syafrudin.
Dijelaskan AKP Syafrudin, saat digerebek, keduanya tak bisa berbuat banyak lantaran rumah itu sudah dikepung. Setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah hingga ditemukanlan barang bukti sabu dan ganja kering siap edar.
“Ada satu paket sabu ukuran sedang, sabu paket sabu ukuran kecil, dua paket ganja kering, dua lenting ganja kering dan dua set bong yang ditemukan. Penggeledahan juga disaksikan kepala jorong dan warga setempat,” ujar AKP Syafrudin.
AKP Syafrudin menambahkan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti itu merupakan miliknya. Kuat dugaan kedua pelaku merupakan pengedar ganja dan sabu sekaligus pemakai.
“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (ozi)