BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mencatatkan prestasi di tingkat regional Sumatera. Kota ini berhasil meraih peringkat ketiga terbaik dalam kategori pengendalian inflasi daerah tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan diterima oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, didampingi Sekretaris Daerah Rismal Hadi, dalam acara yang berlangsung di Palembang, Sabtu (24/6).
Capaian ini diraih setelah Pemerintah Kota Bukittinggi dinilai konsisten dan terukur dalam mengendalikan inflasi daerah. Penilaian tersebut mencakup stabilitas harga, khususnya komoditas pangan, kepatuhan dalam pelaporan, hingga dukungan anggaran terhadap berbagai program pengendalian inflasi.
Ibnu Asis menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang dinilai konsisten dalam mengawal pengendalian inflasi secara nasional. Ia menegaskan, penghargaan ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja.
“Alhamdulillah prestasi ini tentu hasil kerja keras semua pihak. Semoga menjadi kado terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Kota Bukittinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) akan terus memperkuat langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan rutin melakukan rapat koordinasi serta pemantauan harga pasar, terutama pada periode rawan inflasi.
“Kita tidak hanya monitoring, tapi juga melakukan berbagai upaya konkret untuk mengendalikan inflasi. Kita dorong masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam kebutuhan dapur seperti sayuran dan bawang. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan Bulog dan pihak terkait untuk menjaga ketersediaan bahan pokok,” jelasnya.
Dalam ajang tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan berupa insentif kepada daerah berprestasi. Untuk kategori kabupaten/kota, juara pertama memperoleh Rp3 miliar, juara kedua Rp2 miliar, dan juara ketiga Rp1 miliar.
Pada kategori kota, peringkat pertama diraih oleh Kota Tebo, disusul Kota Musi Rawas Utara di posisi kedua, dan Kota Bukittinggi di peringkat ketiga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kinerja daerah melalui pemberian insentif fiskal berbasis capaian. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan kepada daerah berprestasi. (pry)





