AGAM, METRO–Kabupaten Agam mencatat kinerja positif dalam pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada awal 2026. Hingga 8 April 2026, realisasi PAD telah mencapai Rp57,24 miliar atau melampaui target triwulan pertama dengan surplus sebesar 6,12 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Helton, menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja optimal berbagai pihak dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Alhamdulillah realisasi PAD Januari sampai 8 April 2026 mencapai Rp57,24 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp19,17 miliar, retribusi daerah Rp24,26 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp12,30 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,49 miliar.
Menurutnya, capaian ini melebihi target triwulan pertama (Januari–Maret) yang ditetapkan sebesar Rp43,8 miliar atau 20 persen dari target tahunan.
“Realisasi ini mengalami surplus sebesar 6,12 persen dari target sampai triwulan pertama,” katanya.
Helton menambahkan, hingga akhir April 2026, target PAD dipatok sebesar Rp58,44 miliar. Target tersebut terdiri dari pajak daerah Rp25,35 miliar, retribusi daerah Rp26,79 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp3,78 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp2,50 miliar.
Ia menilai capaian ini menjadi indikator keberhasilan dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Agam, lanjutnya, juga akan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang berkontribusi signifikan dalam pencapaian target.
“Penghargaan ini bakal diserahkan pada hari besar 17 Agustus 2026,” katanya.
Sementara itu, untuk keseluruhan tahun 2026, target PAD Kabupaten Agam ditetapkan sebesar Rp219,16 miliar. Rinciannya meliputi pajak daerah Rp95,08 miliar, retribusi daerah Rp100,47 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp14,20 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp9,40 miliar.
Guna mencapai target tersebut, Bapenda Agam terus melakukan berbagai strategi, di antaranya pemutakhiran data wajib pajak, penerapan digitalisasi sistem pembayaran, serta penyesuaian regulasi terkait nilai objek pajak.
Selain itu, pengawasan di lapangan juga diperketat, termasuk terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
“Kita melakukan berbagai upaya dan strategi agar realisasi PAD pada 2026 tercapai nantinya,” tegasnya. (pry)





