SIJUNJUNG, METRO—Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, kembali memakan korban jiwa. Kali ini, sembilan orang penambang ilegal tewas tertimbun longsoran tebing di kawasan Situntuak, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kamis siang (15/5).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Menurutnya, total terdapat 12 korban, tiga korban berhasil selamat dengan berlari menjauh dari tebing yang longsor.
“Longsor itu terjadi ketika sejumlah warga sedang melakukan aktivitas penambangan emas secaratradisional menggunakan mesin dompeng dan dulang. Ada sembilan orang yang tertimbun dan ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Kami turut berduka atas peristiwa ini,” kata Kombes Pol Susmelawati, Jumat (15/5)
Kombes Pol Susmelawati menjelaskan, tebing yang longsor berada sekitar tiga meter dari titik aktivitas pertambangan yang dilakukan warga. Lalu tebing tiba-tiba longsor hingga menimbun para warga yang sedang bekerja.
“Pada pukul 15.00 WIB ditemukan lima korban dalam kondisi meninggal. Setelah itu pukul 17.00 WIB ditemukan empat korban lagi,” ucapnya.
Kombes Pol Susmelawati menyebutkan, proses evakuasi para korban dilakukan warga sekitar dan dibantu personel Polres Sijunjung. Bahkan, untuk mempercepat proses pencarian, alat berat juga dikerahkan ke lokasi.
“Ini lokasi tambang emas ilegal, warga melakukan aktivitas pertambangan dengan acara mengunakan dompeng dan dulang. Mereka ini penambang tradisional, tidak menggunakan alat berat,” ungkapnya.
Pascakejadian ini, tegas Kombes Pol Susmelawati, kepolisian akan melakukan penutupan di kawasan tambang tersebut. Garis polisi sudah di pasang di lokasi tambang.
“Jelas dilakukan tindak lanjutnya, penyelidikan juga. Karena dari Polda Sumbar selama ini kami gencar melakukan imbauan dan tindakan tegas kepada aktivitas pertambangan emas ilegal,” tutur dia.
Terpisah, Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berulang kali melakukan penertiban serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban, memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menambang di sana. Namun sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut dan tetap melakukan penambangan,” ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Willian, pemilik lokasi tambang sekaligus pemilik mesin dompeng dan peralatan penambangan diketahui berinisial NKM (46). Seluruh pekerja maupun pemilik tambang merupakan warga Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
“Saat ini, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa longsor tersebut. Kita memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kelalaian Masyarakat
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kasus ini aparat yang akan menindaklanjuti. Itu kan kecelakaan, kelalaian masyarakat beraktivitas di wilayah ilegal. Biarlah aparat hukum yang akan mendalami dan mengusut sampai tuntas,” kata Helmi, Jumat (15/5).
Helmi mengakui bahwa peristiwa tersebut membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam upaya mencegah dan memberantas aktivitas tambang ilegal di Sumbar. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumbar menjadikan kejadian itu sebagai pembelajaran penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kalau dari Pemprov, melihat kasus ini sebagai pembelajaran yang berharga. Sehingga semua pihak belajar dari kasus ini. Sembilan orang meninggal itu hanya di satu titik lokasi tambang. Tapi yang jelas kita tunggu aparat hukum untuk bekerja,” tutupnya. (ndo)
Identitas Penambang Tewas Tertimbun:
1. Ujang Kandar, umur 40 tahun, alamat Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
2. Haris, umur 23 tahun, alamat Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
3. Atan, umur 20 tahun, alamat Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
4. Baim, umur 17 tahun, alamat Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
5. Acai, umur 43 tahun, alamat Jorong Padang Lalang, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.
6. Marsel Buyuik, umur 23 Tahun, Alamat Jorong Koto Guguak Nagari Guguak Kecamatan
Koto VII
7. Ditol, umur 40 Tahun, Alamat Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII.
8. Madi, Umur 24 Tahun, Alamat Jorong Koto Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.
9. Diok, Umur 22 Tahun, alamat Jorong Padang Lalang Nagari Guguak Kecamatan Koto VII






