PADANG, METRO—Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara meringkus seorang pria yang bekerja sebagai tukang bangunan di kawasan Jalan Simpang Sari Batu Ulak Karang, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (15/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ditangkapnya pelaku berinisial AI alias Jejeng (39) yang sudah menjadi buronan sejak seminggu belakangan ini, lantaran terlibat dalam kasus pencurian material bangunan di salah satu pos ronda pinggir pantai Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat (8/5) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu pos ronda pinggir pantai. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Iria Munengsih (51).
“Saat itu korban mendatangi lokasi bangunan miliknya dan mendapati sebagian material kayu yang sebelumnya dibeli telah hilang. Material yang dilaporkan raib terdiri dari enam batang kayu ukuran 6/12, sebanyak 30 batang kayu ukuran 5/10, serta sekitar 30 batang kayu ukuran 5/7,” kata AKP Yuliadi, Jumat (15/5).
Dijelaskan AKP Yuliadi, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim, Iptu Alfi Nofrizal langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi proyek tempat pelaku bekerja dan langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Yuliadi.
AKP Yuliadi menuturkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan dua batang kayu ukuran 5/12. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ped)






