BUNGO, METRO— Upaya membawa kabur satu unit mobil Isuzu Panther yang dicuri di Kota Padang, berhasil digagalkan jajaran Polres Bungo melalui Tim Crocodile Polsek Bathin II Pelayang Polres dan Tim Klewang Polresta Padang.
Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial AF (44), warga Nagari Kimbulun, Solok Selatan, dan IL (25), warga Nagari Golden Padang Aro, Solok Selatan,
Mereka ditangkap di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, Selasa (29/9). Menariknya, kedua pelaku diamankan ketika sedang makan di rumah seorang warga.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 07.30 WIB. Tim Crocodile Polsek Bathin II Pelayang menerima informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan satu unit mobil Isuzu Panther yang dilaporkan hilang di Kota Padang.
“Mobil tersebut disebut terlihat melintas di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang, tepatnya di kawasan Dusun Seberang Jaya. Mendapat informasi tersebut, Tim Crocodile langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Bambang, Rabu (30/9).
Namun, saat petugas tiba, ungkap Iptu Bambang, kendaraan tersebut telah berpindah lokasi ke sebuah rumah warga di Dusun Peninjau. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut.
“Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan di Kota Padang. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bathin II Pelayang untuk menjalani proses lebih lanjut,” tegas Iptu Bambdang.
Menurut Iptu Bambang, pencurian mobil tersebut terjadi pada Senin (28/9 di kawasan Jalan Berok Jembatan Lama, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Selanjutnya tkeduapelaku dan barang bukti diserahkan kepada Tim Klewang Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 KUHP. Lantaran TKP pencuriannya di wilayah Kota Padang, untuk proses hukumnya diserahkan ke Polresta Padang,” tututpnya. (*)






