BERITA UTAMA

Residivis Ditangkap lagi Gegara Jual Narkoba, Barang Bukti 34 Paket Sabu Disita

×

Residivis Ditangkap lagi Gegara Jual Narkoba, Barang Bukti 34 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku AA ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti 34 paket sabu.

AGAM, METRO— Resahkan masya­ra­kat, Tim Opsnal Sa­tres­narkoba Polres Agam meringkus seorang pe­ngedar sabu usai meng­ge­rebek salah satu ru­mah di Jorong Pasa Du­rian, Nagari Mang­go­poh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap, pe­laku berinisial AA (46), yang lengan hingga da­da­nya bertato ini, tak bisa mengelak. Di dalam rumah, petugas yang melakukan peng­gele_­dahan menemukan ba­rang bukti 34 paket sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu.

Kasat Resnarkoba Pol­res Agam, Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, peng­ungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima la­poran dari masyarakat yang resah dengan akti­vitas pelaku di kedia­man­nya yang diduga kerap me­lakukan transaksi jual beli sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Hadi Dasmana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah pelaku dipastikan memiliki dan menyimpan sabu, tim kemudian menggerebek pelaku di kediamannya,” kata Iptu Irfan, Rabu (30/9).

Baca Juga  Maut Menjemput di Malam Pergantian Tahun

Iptu Irfan menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di teras depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, petugas menemukan 34 paket yang di­duga kuat berisi narkotika jenis sabu.

“Usai penangkapan,  pelaku AA beserta seluruh barang bukti langsung di­gelandang ke Mapolres Agam. Selain sabu, kami juga menyita satu unit Handphone (Hp) yang digunakan pelaku ber­ko­mu­ni­­kasi dengan bandar mau­pun­­ pelanggannya dan uang tunai Rp 250 hasil penjualan sabu,” jelas Iptu Irfan.

Iptu Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan AA semata yang berstatus residivis kasus yang sama ini. Penyidik saat ini tengah melacak asal-usul barang haram tersebut guna membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.

Baca Juga  Tersiram Air Termos, Bayi 7 Bulan Melepuh

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri dari mana barang ini diperoleh dan kepada siapa saja rencananya akan diedarkan. Setiap rantai jaringan yang teridentifikasi pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terhadap pelaku, kata Iptu Irfan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan ketentuan KUHP yaitu Pasal 609 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Sementara Pasal 610 mengatur tindakan memproduksi, mengimpor, hingga menyalurkan, termasuk peran sebagai perantara, penjual, maupun pembawa narkotika. Kami mengimbau seluruh elemen ma­sya­rakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ak­tivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)