AGAM, METRO— Resahkan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pengedar sabu usai menggerebek salah satu rumah di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AA (46), yang lengan hingga dadanya bertato ini, tak bisa mengelak. Di dalam rumah, petugas yang melakukan penggele_dahan menemukan barang bukti 34 paket sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di kediamannya yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Hadi Dasmana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah pelaku dipastikan memiliki dan menyimpan sabu, tim kemudian menggerebek pelaku di kediamannya,” kata Iptu Irfan, Rabu (30/9).
Iptu Irfan menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di teras depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, petugas menemukan 34 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
“Usai penangkapan, pelaku AA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Agam. Selain sabu, kami juga menyita satu unit Handphone (Hp) yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan bandar maupun pelanggannya dan uang tunai Rp 250 hasil penjualan sabu,” jelas Iptu Irfan.
Iptu Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan AA semata yang berstatus residivis kasus yang sama ini. Penyidik saat ini tengah melacak asal-usul barang haram tersebut guna membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri dari mana barang ini diperoleh dan kepada siapa saja rencananya akan diedarkan. Setiap rantai jaringan yang teridentifikasi pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap pelaku, kata Iptu Irfan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan ketentuan KUHP yaitu Pasal 609 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Sementara Pasal 610 mengatur tindakan memproduksi, mengimpor, hingga menyalurkan, termasuk peran sebagai perantara, penjual, maupun pembawa narkotika. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)






