PADANG, METRO— Peringati HUT ke-81 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Gebyar Pajak Sumbar Tahun 2026.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos, MM mengatakan, Gebyar Pajak Sumbar, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Sumbar yang taat dan konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Melalui kegiatan ini, kami juga mengajak masyarakat terus membangun budaya tertib dan sadar pajak. Sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena pajak yang dibayarkan masyarakat turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Ranah Minang,” terang Al Amin didampingi Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfotik Sumbar, Defi Astina, SH, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Zulfiar, S,Pd, M,Pd kepada awak media, Rabu (30/9) di Bapenda Sumbar.
Disampaikannya, Gebyar Pajak Sumbar ini digelar dipersembahkan khusus di HUT ke-91 Sumbar. Ini reward sekaligus kado untuk wajib pajak di Sumbar yang taat pajak. “Makin taat pajak, maka makin besar kesempatan memperoleh hadiah utama,” harapnya.
Kegiatan Gebyar Pajak Sumbar ini dilaksanakan hari Sabtu (3/10) pukul 19.00 WIB di Halaman Kantor Gubernur Sumbar. Beragam hadiah telah disiapkan, yaitu paket umrah, beberapa unit sepeda motor, sembilan gram emas, lima unit sepeda listrik serta hadiah menarik lainnya. “Acara juga dimeriahkan oleh Eja SM, Haura dan Naga Band,” terang Al Amin.
Namun yang paling menarik, masyarakat yang hadir juga dapat menikmati promo spesial belanja dan jajan di tenant terdiri 3000 porsi makanan khas Sumbar dari 30 bot, hanya dengan membayar Rp81 menggunakan QRIS. “Acara ini difokuskan masyarakat umum dan dikecualikan Bapenda, Bank Nagari dan kepolisian,” terangnya.
Syarat Kesempatan Peroleh Hadiah
Untuk mendapat kesempatan memperoleh hadiah, pada Gebyar Pajak Sumbar nanti, masyarakat harus taat membayar pajak kendaraan selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2024, 2025 dan 2026.
Untuk lebih mendekatkan kepada masyarakat agar memudahkan pembayaran pajak, Bapneda Sumbar telah menghadirkan sejumlah layanan.
Di mana Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Car Free Day (CFD), Samsat Malam Minggu, Samsat Jumat Beribadah (Sajadah).
Juga ada Samsat Gerai, Samsat Nagari. Termasuk juga pembayaran secara online melalui aplikasi Signal, serta inovasi terbaru, KIOSK. “Melalui KIOSK, masyarakat bisa membayar pajak secara mandiri,” terangnya.
Al Amin juga mengingatkan, saat hadir ke acara Gebyar Pajak Sumbar, diharapkan wajib pajak membawa notice pajak aktif dan TBPKP.
Keringanan Kendaraan Bermotor Umum
Selain Gebyar Pajak Sumbar, juga ada keringanan kendaraan bermotor umum berbadan hokum, dengan diskon pembebasan sebesar 50 persen atas pokok PKB Barang dan 70 persen atas pokok PKB Penumpang.
Keringanan kendaraan bermotor umum ini berlaku baik bagi yang belum memiliki dan sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan umum penumpang. Mulai tanggal 29 Septrember hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan bagi kendaraan bermotor dari luar provinsi dan akan dibalik nama ke Sumbar. “Keringanan ini8 berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administrasi sebesar 100 persen, berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026,” terangnya.
Al Amin berharap, dengan Gebyar Pajak Sumbar ini, kesadaran masyarakat meningkat, PAD Sumbar dapat mencapai target.(fan/adv)






