BUKITTINGGI,METRO— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias tahap II.
Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Dody Susistro menjelaskan, kegiatan pemeriksaan mendalam tersangka inisial YY dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (29/9) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Padang.
“Tahap II ini dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi setelah berkas perkara YY dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah ini penting guna menghindari error in persona sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang,” katanya.
Ia mengatakan setelah proses Tahap II selesai, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Padang. Dalam kurun waktu tersebut, Tim JPU akan segera menyempurnakan surat dakwaan serta menyusun alat bukti untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Selama proses Tahap II berlangsung, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor: PE.04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, kasus ini melibatkan pekerjaan jasa kebersihan bangunan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat pekerjaan jasa kebersihan gedung Pasar Atas tersebut mencapai Rp 811 juta. Dari total keseluruhan tersebut, sejumlah Rp 413 juta merupakan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka secara bersama-sama,” ungkap Dody.
Atas perbuatannya, tersangka Yazerdion disangka melanggar dakwaan Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka YY sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023. Berkat kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Kejati Sumbar, yang bersangkutan berhasil diamankan di Serpong, Tangerang, pada Jumat (3/7), sebelum akhirnya diterbangkan ke Sumbar untuk menjalani proses hukum lanjutan.(pry)






