PADANG, METRO— Puluhan jemaah umrah dari berbagai daerah di Sumatra Barat (Sumbar) batal diberangkatkan ke tanah suci, pada Rabu (30/9). Temuan itu terungkap saat Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Sidak dilakukan untuk memastikan perlindungan jemaah umrah saat proses keberangkatan. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kementerian Haji dan Umrah Sumbar serta Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota, didugkung Otoritas Bandar Udara, Angkasa Pura, Imigrasi, dan Pemprov Sumbar.
Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumbar, M Rifki, mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan persoalan keberangkatan jemaah. Salah satunya terkait jemaah yang batal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.
“Kami menemukan ada 100 jemaah umrah yang akan berangkat. Padahal, seharusnya yang diberangkatkan 180 orang jemaah, bukan 100 orang saja, dengan maskapai carteran tujuan Makkah transit via Malaysia. Jadi, 80 orang jemaah itu batal berangkat,” kata M Rifki saat diawawancarai wartawan di BIM, Rabu (30/9).
Rifki menjelaskan, pihak travel juga melaporkan kerugian akibat pembatalan tersebut. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp100 juta. Selain itu, pembatalan tersebut juga berdampak kepada jemaah yang telah mempersiapkan keberangkatan.
“Sebagian jemaah bahkan telah menggelar walimatus safar di rumah sebelum berangkat. Tetapi ternyata tidak jadi berangkat. Persoanal ini perlu ditangani secara serius, karena jumlah jemaah umrah yang mengalami pembatalan sepihak keberangkatan, mencapai 80 orang, dan jumlah tersebut jelas bukan angka yang sedikit,” tegas Rifki.
Saat ini, sebagai bentuk perlindungan kepada para jemaah umrah yang batal berangkat, kata Rifki, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Padang dan juga pihak PT Angkasa Pura Indonesia, Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau. Selanjutnya, terhadap travel umrah akan dilakukan investigasi untuk memastikan penyebab pembatalan pemberangkatan para jemaah tersebut.
“”Pesawat ini memang tidak langsung ke Jeddah atau ke Madina, mereka ke Malaysia dulu, nanti bergabung dengan pesawat dari Pekanbaru. Hitungan penumpang pesawatnya itu, 180 orang dari Sumbar dan 180 orang lagi dari Pekanbaru. Total penumpang di maskapai yang sama 360 orang. Tapi, dikarenakan 80 orang terjadi pembatalan sepihak, yang terbang jadi 270 orang lagi,” jelasnya.
Rifki menegaskan Kementerian Haji dan Umrah akan menindaklanjuti temuan tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap travel yang bersangkutan untuk mengetahui persoalan yang menyebabkan jemaah batal berangkat.
“Habis ini kami akan melakukan sidak ke kantor travel yang bersangkutan. Kami akan cek apa masalahnya. Perlindungan jemaah menjadi bagian dari tugas Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah. Temuan di lapangan akan menjadi bahan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan,” tegas dia.
Selain itu, Rifki meminta kepada jemaah yang dibatalkan pemberangkatannya secara sepihak tersebut bisa melaporkan ke pihak kepolisian. Dengan pelaporan tersebut, praktik travel umrah ilegal yang selama ini banyak berada di Sumbar akan berkurang.
“Jemaah bisa melaporkan jika ada hal yang tidak sesuai seperti itu agar ke depan tidak ada lagi permasalahan jemaah batal berangkat. Kami juga sering diminta sebagai saksi ahli untuk permasalahan seperti ini,” sebutnya.
Rifki berharap persoalan ini jangan sampai ada indikasi permainan-permainan pihak travel umrah, dan jika hasil investigasi nanti benar ini kondisi pembatalan sepihak ini sengaja dilakukan oleh pihak travel umrah, Kemenhaj akan memberikan sanksi tegas. Oleh karena itu, belajar dari kondisi ini, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap para travel umrah, sehingga persoalan pembatalan sepihak atau permasalahan lainnya tidak terulang tlagi.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Angkasa Pura Indonesia, kalau bisa ada satu posko dari Kemenhaj untuk menerima layanan atau laporan dari para jemaah umrah dan pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan. Posko tersebut akan mendukung pengawasan keberangkatan jemaah umrah,” sebutnya.
Rifki mengatakan satgas nantinya melibatkan beberapa instansi. Semua instansi ini akan terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami juga akan membentuk satgas yang diisi Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Pengawasan juga mencakup PPIU yang memiliki kantor cabang di SumbarRifki meminta PPIU melaporkan keberadaan dan aktivitas kantor cabangnya kepada Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, pelaporan diperlukan agar keberadaan kantor cabang dapat diketahui dan diawasi. Langkah tersebut juga memastikan operasional penyelenggara berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan. Penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Kami juga mendorong masyarakat memahami ketentuan sebelum memilih penyelenggara,” tutur dia.
Rizki mengatakan bicara soal travel umrah yang bermasalah, berdasarkan data dari pemerintah pusat, ada sekitar 2.000 travel umrah yang bermasalah di Indonesia ini, dan untuk di Sumbar dapat dikatakan sekitar 60 travel umrah yang dinilai bermasalah.
“Kalau kami menemukan travel umrah yang bermasalah atau yang tidak berizin itu, maka kami blokir travel umrah itu, tidak ada negosiasi lagi. Kita sanga tegas dalam hal ini,” tutupnya. (*)






