BERITA UTAMA

Wamendikdasmen Jelaskan Fungsi Ekskul KKRI Bukan Sebagai Militerisme Pelajar

×

Wamendikdasmen Jelaskan Fungsi Ekskul KKRI Bukan Sebagai Militerisme Pelajar

Sebarkan artikel ini
LAUNCHING— Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat saat peluncuran ekstrakurikuler KKRI di SMK 26, Jakarta Timur pada Rabu (23/9)

JAKARTA, METROWakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menepis anggapan bahwa program ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) merupakan bentuk militerisme di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan saat peluncuran resmi ekstrakurikuler KKRI di SMK 26 Jakarta Timur pada Rabu (23/9).

Atip menjelaskan kehadiran perwira TNI di sekolah bukan untuk memberikan pelatihan militer. Melainkan membagikan pengalaman serta pengetahuan kepemimpinan dan bela negara kepada para siswa.

“KKRI ini sama sekali dan tidak benar ada semacam kesan militerisme di sekolah. Jauh dari pandangan seperti itu. Yang ditekankan di sini adalah bela negaranya,” ujar Atip dalam sambutannya saat peluncuran KKRI di SMKN 26 Jakarta, Rabu (23/9).

Kemendikdasmen telah menyiapkan payung hukum agar pelaksanaan ekskul ini memiliki pijakan yang kuat di setiap satuan pendidikan. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Mene­ngah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia.

Baca Juga  Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Tim Polda Sumbar, Dijual Online lalu Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi, Beroperasi 2 Tahun, Sindikatnya Diburu

Atip menambahkan, aturan tersebut juga langsung ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai petunjuk teknis di lapangan.

“Dengan kata lain, KKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan dan harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Atip.

Menurutnya, penyelenggaraan pembinaan bela negara merupakan bentuk pemenuhan hak bagi para murid sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Senada dengan Wamendikdasmen, Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemhan RI, Letjen TNI Gabriel Lema, menegaskan bahwa keikutsertaan pelajar dalam KKRI tidak dirancang untuk mengarahkan mereka menjadi anggota militer.

“Saya ingin menegaskan bahwa menjadi anggota Korps Kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit. KKRI adalah wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, dan tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Gabriel.

Baca Juga  Mantan Kajati Sumbar jadi PH Tersangka KPK, Bupati Solsel Pinjam Rp3,2 M ke Yamin Kahar

Ia menjelaskan bahwa aksi nyata bela negara bagi kalangan pelajar dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana sehari-hari di rumah maupun sekolah, seperti belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati guru dan orang tua, serta menjauhi perilaku perundungan (bullying).

Program prioritas nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), dan sederajat mulai tahun ajaran 2026/2027.

Dalam penerapannya, KKRI mengusung konsep pembelajaran bauran (blended learning), proyek pengabdian masyarakat, dan sistem mentoring kelompok kecil.

Pendekatan ini memanfaatkan platform digital agar proses pembelajaran lebih interaktif, adaptif, serta relevan dengan perkembangan teknologi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. (jpg)