BERITA UTAMA

Pulang dalam Kondisi Mabuk, Biadab! Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tiri Disabilitas, Ketahuan Warga Gegara Suara Rintihan Kesakitan, Pelaku Melarikan Diri ke Perkebunan Sawit

×

Pulang dalam Kondisi Mabuk, Biadab! Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tiri Disabilitas, Ketahuan Warga Gegara Suara Rintihan Kesakitan, Pelaku Melarikan Diri ke Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA— Pelaku AP yang memperkosa anak tiri disabilitas ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasbar di areal pekebunan sawit di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas.

PASBAR, METRO—Perbuatan pria paruh baya berinisial AP (52) di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sangat­lah biadab. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu birahinya kepada putri tirinya yang menga­lami disabilitas fisik, mental dan intelektual.

Saat melancarkan aksi bejat­nya itu, pelaku AP pulang ke rumah kontrakan dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras (miras) di tempat hiburan malam. Namun di tengah keheningan malam, warga setempat men­de­ngar suara rintihan kesa­kitan.

Warga pun langsung beramai-ramai datang ke rumah kontrakan tersebut dan mendapati korban Bu­nga (nama samaran-red) terbaring lemas tanpa ce­la­na. Sedangkan pelaku AP langsung melarikan diri ke areal pekerbunan sawit lalu menghilang.

Kasus pemerkosaan terhadap anak tiri disabilitas itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempudan dan Anak (PPA) Polres Pasbar hingga pelaku AP berhasil ditangkap saat di areal per­ke­bunan kelapa sawit di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, pada Senin (21/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan istrinya pelaku AP di kawasan Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu (20/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  20 Tahun jadi Pemimpin Daerah, Nasrul Abit Tak Pernah Fitnah Orang

“Saat itu, pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam dalam keadaan pe­nga­ruh minuman keras. Sesampai di rumah kontrakannya istri pelaku sedang tidak berada di rumah dan mendapati korban sedang berbaring,” kata Iptu A Agung, Rabu (23/9).

Dijealskan Iptu Agung, dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi kor­­­ban yang merupakan penyandang disabilitas. Namun, warga merasa curiga karena mendengar suara korban merintih kesakitan dari dalam kamar rumah korban dan berdatangan ke lokasi.

“Karena tahu ada warga yang datang, pelaku menghentikan aksinya kemudian pergi melarikan diri dan meninggalkan korban di rumah kontrakan­nya.Warga setempat melihat korban dalam ke­ada­an terbaring dan ti­dak me­ng­gunakan celana. Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil kabur bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit di Jo­rong Sikabau, Nagari Air Bangis,” ucapnya.

Iptu A Agung menegaskan kakak kandung korban yang tak terima adanya aksi kejahatan seksual itu, kemudian melaporkan pe­ris­tiwa tersebut ke Polres Pasbar. Tim Unit PPA Satreskrim merespon cepat laporan pihak keluarga korban, serta melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

“Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pe­nge­jaran terhadap pelaku yang menurut informasi sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jo­rong Sikabau Nagari Air Bangis. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masya­ra­kat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis,” tuturnya.

Baca Juga  Geger! Tengkorak Manusia Tersangkut di Ranting Kayu

Menurut Iptu A Agung, berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin melampiaskan nafsu sepulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi pengaruh minuman keras. Selain itu, pelaku juga mengaku perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali.

“Penyidik Unit PPA Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pascakejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi. Tentunya, kami akan berikan pendampingan kepada korban untuk pemulihannya,” tuturnya.

Saat ini, kata Iptu A Agung, pelaku telah berada di Rumah Tanahan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya pun sudah menetapkan pelaku AP sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)