SOLSEL,METRO— Seorang pria yang bekerja sebagai sopir ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) di Jorong Batukulambai, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diate (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial PCW (28) ini sudah menjadi target operasi (TO) lantaran keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan didapatkanlah informasi akurat kalau dalang dari maraknya peredara sabu di wilayah itu adalah pelaku PCW,” kata Iptu Taufik Indra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/9).
Iptu Taufik menambahkan, setelah keberadaan pelaku diketahui, tim kemudian bergerak ke Jorong Batukulambai, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD dan berhasil menangkap pelaku saat menunggu pelanggannya yang akan datang membeli sabu.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat dan warga setempat, petugas mendapati barang bukti yang cukup menguatkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakoni pelaku,” tutur Iptu Taufik.
Menurut Iptu Taufik, dari tangan pelaku, petugas menyita 19 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening tambahan, kaca pirex, kantong kresek hitam, alat hisap sabu (bong) rakitan dari botol plastik, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru laut.
“Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Solsel untuk menjalani pemeriksan lanjutan. Saat ini, penyidik masih berupaya mengorek keterangan dari pelaku untuk mengungkap jaringannya,” tegas Iptu Taufik.
Iptu Taufik Indra memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” tutupnya.(*)






