BERITA UTAMA

Pemuda Pengangguran Kepergok Mencuri Parabola, Ditangkap Warga hingga Nyaris Dihakimi

×

Pemuda Pengangguran Kepergok Mencuri Parabola, Ditangkap Warga hingga Nyaris Dihakimi

Sebarkan artikel ini
CURI PARABOLA— Pelaku AM (21) yang kedapatan mencuri parabola diamankan warga lalu diserahkan ke Tim URC Satreskrim Polres Pasbar.

PASAMAN, METROTim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian pelaku pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 23.15 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AM (21), ini berawal dari respons ce­pat atas aduan ma­sya­rakat melalui layanan Call Center 110. Sebelum di­aman­kan Tim URC, pelaku su­dah terlebih dahulu di­tangkap oleh warga yang me­mer­gokinya saat ber­aksi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa tindakan Kepolisian dilakukan seketika setelah laporan diterima guna me­ng­hindari hal-hal yang ti­dak diinginkan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima adu­an dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ungkap Iptu  A Agung, Jumat (18/9).

Baca Juga  Hasto jadi Tersangka KPK, Mahfud: Kalau Dianggap Politik Silakan Dipertanggungjawabkan ke Publik

Dijelaskan Iptu A Agung­, kejadian bermula ketika seorang saksi mata memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku. Saat itu, AM terlihat sedang memotong besi kedudukan antena parabola TV milik korban. Di saat yang sama, saksi melihat rekan pelaku tengah bersiaga di atas sepeda motor di pinggir jalan menunggu AM.

“Melihat aksi tersebut, saksi langsung menyergap dan memegang tangan AM. Menyadari aksi mereka ketahuan, rekan pelaku langsung tancap gas me­larikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan AM, saksi mendapati se­jumlah kunci dan alat pemotong besi, yang kemudian berujung pada inisiatif warga untuk segera me­ng­hubungi layanan 110,” jelas Iptu A Agung.

Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara, kata Iptu A Agung, pelaku AM yang berstatus tunakarya (pengangguran) ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat mengambil parabola ter­sebut untuk dijual kembali demi mendapatkan uang.

Baca Juga  Mangsa Ternak hingga Resahkan Warga, Harimau Betina Masuk Perangkap BKSDA Sumbar

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah ka­mi kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegas Iptu A Agung.

Iptu A Agung menambahkan, dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah ba­rang bukti dari TKP, di antaranya satu unit antena parabola TV, serta kunci-kunci dan alat pemotong besi yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini, AM telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik dari Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Atas tindak kejahatannya, AM terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*)