BERITA UTAMA

Menteri Agus Minta Tata Kelola Imipas Diperbaiki, Layanan Masyarakat Harus Lebih Baik

×

Menteri Agus Minta Tata Kelola Imipas Diperbaiki, Layanan Masyarakat Harus Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
RAKOR KEMENIMIPAS— Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9).

JAKARTA, METROMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta seluruh jajarannya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masya­rakat. Menurutnya, keberhasilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Agus ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9). Rakor tersebut dihadiri para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) di lingkungan Kemenimipas.

Agus menekankan, pelayanan publik harus memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, sekaligus kepastian kepada ma­syarakat. Ia meminta seluruh jajarannya memastikan kementerian hadir untuk menyelesaikan persoalan sesuai tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.

“Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masya­rakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasya­rakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” kata Agus.

Menurutnya, rakor ta­hunan tersebut tidak boleh hanya menjadi agenda rutin tanpa tindak lanjut. Setiap hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi pekerjaan yang memiliki target, penanggung jawab, batas waktu, serta indikator keberhasilan yang jelas.

“Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran Kemenimipas menjadikan berbagai persoalan yang pernah terjadi sebagai bahan evaluasi agar tidak kembali terulang. Evaluasi terhadap 15 Program Aksi Kemenimipas menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kebijakan dan pelayanan berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Ini hari ini akan kita mulai prosesnya rapat kerja kementerian ini dengan harapan mereka akan mela­kukan perbaikan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Pulang usai Panen, Petani Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Kebun Sawit

Di sektor pemasya­ra­katan, Kemenimipas mengevaluasi 52 jenis layanan. Penilaian dilakukan de­ngan melihat sejumlah aspek, mulai dari tingkat urgensi, pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan hingga kebutuhan pembenahan.

Dari evaluasi tersebut, delapan layanan dinilai memiliki daya ungkit tinggi. Tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai Quick Win, yakni layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan.

Hasil observasi dan uji petik di lima wilayah yang mencakup 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan persoalan pelayanan tidak hanya menyangkut durasi proses. Masih ditemukan kebutuhan untuk memperjelas kepastian waktu, pembagian kewenangan, standar pe­ngambilan keputusan hingga mekanisme pelacakan data.

Karena itu, pembenahan diarahkan pada penguatan sistem. Standar waktu pelayanan akan dibuat le­bih terukur, sementara beban Litmas perlu dikelola melalui penyusunan baseline dan redistribusi beban kerja. Selain itu, setiap perubahan data harus dapat ditelusuri melalui akun individual serta jejak audit.

Dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, Agus juga mengingatkan jajarannya untuk tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban. Pengawasan terhadap peredaran narkoba serta penggunaan telepon genggam di dalam lapas dan rutan juga menjadi perhatian.

“Di bidang pemasya­rakatan kita harus menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam, meme­nuhi hak warga binaan sesuai aturan, memperkuat pembinaan kemandirian, serta mengoptimalkan proses integrasi sosial,” ujarnya.

Sementara itu, pada sektor keimigrasian, evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan yang berada di bawah tiga direktorat teknis. Penentuan layanan prioritas mempertimbangkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan terhadap sistem otomasi, intensitas interaksi dengan masya­rakat dan Warga Negara Asing (WNA), serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan dan penerimaan negara.

Dari evaluasi tersebut, terdapat tiga layanan yang menjadi prioritas. Ketiganya adalah penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.

Baca Juga  Seminar Internasional Merajut Tenun Diplomasi Antara Indonesia-Belanda, Pergerakan Kemerdekaan Hingga Repatriasi

Evaluasi tersebut dilakukan melalui observasi dan uji petik di enam wilayah serta 13 UPT pada 21 Juli hingga 8 Agustus 2026. Sejumlah langkah pembenahan kemudian disiapkan untuk mempercepat sekaligus memperjelas proses pelayanan.

Langkah tersebut antara lain memastikan kepastian dan percepatan pelayanan paspor, menyelesaikan persoalan paspor melalui satu pintu, mempercepat layanan izin tinggal berbasis risiko, meningkatkan pengawasan WNA berbasis risiko, serta menyiapkan fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.

“Sampai akhir 2026 kita harus menjaga beberapa prioritas utama. Di bidang keimigrasian kita perlu memastikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” beber Agus.

Dalam mendukung pe­laksanaan berbagai pembenahan itu, Kemenimipas menyiapkan enam enabler lintas layanan. Enabler tersebut meliputi pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem serta integrasi data, peningkatan sarana dan prasarana, risk intelligence, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.

Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas. Per­kembangannya akan terus dipantau dan dilaporkan melalui STAR Proaksi yang diluncurkan dalam Rakor Kemenimipas Tahun 2026.

Melalui sistem ini, perkembangan program dapat dipantau secara le­bih terukur, termasuk target, progres, penanggung jawab dan hasil yang harus dicapai.

Agus pun mengingatkan, agar rakor tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar menghasilkan bahan paparan. Ia meminta setiap pimpinan membawa pulang pekerjaan yang jelas untuk segera ditindaklanjuti.

“Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” pungkasnya. (jpg)