BERITA UTAMA

Kapolresta Perketat Pengawasan Hiburan Malam dan Peredaran Miras

×

Kapolresta Perketat Pengawasan Hiburan Malam dan Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah OPD Pemko Padang, di Aula Pertemuan Polresta Padang, Senin (21/9). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

PADANG, METROPolresta Padang memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi aktivitas tempat hiburan malam sekaligus mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kea­manan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo di Aula Pertemuan Polresta Pa­dang, Senin (21/9).

Rakor melibatkan se­jumlah unsur Pemerintah Kota Padang, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya me­nyangkut kepatuhan terhadap ketentuan operasional, perizinan, serta pe­ngendalian peredaran minuman beralkohol.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan koordinasi agar penanganan di lapangan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi seluruh instansi terkait agar pelaksanaan di lapa­ngan berjalan sesuai ketentuan dan situasi kamtibmas di Kota Padang tetap aman dan kondusif,” ujar Apri.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat muncul dari aktivitas tempat hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pasar Kuliner Padangpanjang Diamuk si Jago Merah, 9 Rumah dan Lapak Pedagang Ludes, Puluhan Warga Terpaksa Diungsikan

Pengawasan Berkelanjutan

Apri menegaskan, Polresta Padang bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan se­kaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polresta Padang bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masya­rakat,” katanya.

Penguatan pengawa­san ini juga sejalan dengan penegakan aturan ketenteraman dan ketertiban umum yang berlaku di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang saat ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang berlaku sejak 7 Februari 2025. Perda tersebut antara lain mengatur ketentuan bagi pengelola atau pemilik usaha hiburan malam, bar, diskotek, kafe, karaoke dan tempat biliar.

“Dalam aturan tersebut, pengelola atau pemi­lik usaha hiburan malam, bar, dan diskotek dilarang menyediakan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat berwenang. Ketentuan serupa juga berlaku bagi usaha kafe, karaoke dan tempat biliar,” tegas kapolresta.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan dan denda administratif paling ba­nyak Rp20 juta. Pelaku usaha juga dapat dikenai pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Eks Kepala Jorong Terpidana Korupsi Lahan Tol Dijebloskan ke Penjara, Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

Selain itu, Kota Padang memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pernah Ditemukan Pe­langgaran

Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga sebelumnya dilakukan Satpol PP Kota Padang. Pada Juli 2026, misalnya, petugas melakukan patroli terhadap sejumlah warung dan kafe yang masih beroperasi hingga larut malam dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin serta perangkat sound system.

Pada Juni 2026, Satpol PP Padang juga menertibkan sebuah kedai tuak di kawasan Mata Air, Seberang Padang, setelah adanya laporan dan keresahan masyarakat. Dalam penertiban itu, petugas mengamankan satu jeri­ken berisi tuak dan sejumlah botol minuman beralkohol.

Dengan rakor yang melibatkan kepolisian dan sejumlah perangkat daerah tersebut, pengawasan diharapkan semakin terkoordinasi. Setiap instansi dapat menjalankan kewenangannya masing-ma­sing, mulai dari aspek ke­amanan, ketertiban, kesehatan, perdagangan, peri­zinan hingga penegakan peraturan daerah.

Polresta Padang menilai kolaborasi tersebut penting agar pengawasan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga me­ngedepankan pencegahan. Dengan demikian, kebe­radaan tempat hiburan malam dan aktivitas usaha terkait dapat tetap berada dalam koridor aturan, sementara keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. (ped)