BERITA UTAMA

Durhaka! Uang Rp 5 Juta Milik Ibu Kandung Disikat, Digunakan Beli Ponsel dan Judi Online

×

Durhaka! Uang Rp 5 Juta Milik Ibu Kandung Disikat, Digunakan Beli Ponsel dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
CURI UANG— Pelaku CFE (35) yang mencuri uang milik ibu kandungnya ditangkap Tim Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang wanita berinisial CFE (35) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga.

Parahnya, pelaku berambut pirang ini, nekat mencuri uang milik orang tuanya sendiri senilai Rp5 juta untuk membeli ponsel, berfoya-foya, hingga bermain judi online. Padahal, uang tersebut sangat dibutuhkan ibu kandungnya untuk membayar cicilan utang di bank.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan penangkapan terha­dap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ip­tu Adrian Afandi dan Ka­sub­­nit Opsnal Ipda Ryan Fer­mana pada Jumat  sore (21/8).

“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (23/8).

Baca Juga  Gegara Hindari Truk Tangki, Pemotor dan Boncengan Luka Parah Tertabrak Mobil

Dijelaskan Kompol Yasin, kasus ini bermula ketika korban sekaligus ibu kandung pelaku, Elvi Lismaneri, hendak memba­yar tagihan bank pada Senin (17/8) sekitar pukul 20.00 WIB di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.

“Korban terkejut men­dapati dompet hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta yang disimpan di atas rak kayu tertutup panci telah raib. Korban sempat berupaya menghubungi pelaku dan adiknya namun tidak direspon,” jelas Kompol Yasin.

Tak terima uangnya raib begitu saja, kata Kompol Yasin, korban langsung melapor ke Polresta Padang. Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah saksi berinisial Silvia di Limau Manis dan bertemu dengan pelaku.

“Dari interogasi singkat korban di lokasi, pelaku mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada saksi Silvia. Saat dompet dikembalikan, uang di dalamnya sudah habis. Kepada orang tuanya, pelaku mengakui bahwa uang ter­sebut dipakai untuk mem­beli satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta, sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” tutur Kompol Yasin.

Baca Juga  Pemikat Burung Hilang di Hutan Rimbo Aro

Berdasarkan laporan korban, kata Kompol Yasin, tim bergerak cepat mela­ku­kan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian uang tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu buah dompet hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna purple. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)