PADANG, METRO–Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap lima kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari lima perkara tersebut, Polisi mengamankan tujuh pelaku dan barang bukti sebanyak 13.298 liter BBM bersubsidi jenis Biosolar. Mirisnya, BBM tersebut dijual oleh para mafia ini kepada tambang emas ilegal, industri, dan perkebunan kelapa sawit, sehingga meraup keuntungan yang besar.
Lima kasus yang diungkap dilakukan di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Padangpariaman. Sealin menyita Bio Solar dalam jumlah besar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan pengangkut, tangki penampungan, mesin pompa, selang, jeriken dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Selama periode Juni hingga Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Padangpariaman dengan barang bukti 13.298 liter Bio Solar,” kata Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar Jumat (7/8).
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada 23 Juni 2026.
“Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial B (58). Kami memergoki pelaku sedang melakukan pemindahan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken,” jelas AKBP Okta.
AKBP Okta menambahkan, dari penangkapan pelaku B, pihaknya menemukan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar, ditambah satu tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.
“Modus yang digunakan, cukup sederhana. BBM dari tangki sebuah microbus Mitsubishi BA 7576 BU yang sebelumnya didapatkan dari SPBU, dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang sekitar empat meter ke dalam jeriken,” ujar dia.
Menurut AKBP Okta, aktivitas tersebut diketahui petugas setelah menerima informasi masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 15.30 WIB menemukan tersangka sedang memindahkan Bio Solar di lokasi tersebut.
“Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan perizinan yang sah atas kegiatan tersebut sehingga diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita kendaraan, STNK, mesin pompa, selang dan barcode,” tambahnya.
Tidak hanya di Kota Padang, kata AKBP Okta, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar juga berhasil membongkar dugaan penimbunan Bio Solar di Air Haji, Kecamatan Linggo Sani Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan pada 6 Juni 2026 silam.
“Dalam perkara kedua ini, satu pelaku diamankan bersama 2.124 liter Bio Solar yang disimpan dalam 72 jeriken. Modus yang dilakukan adalah menimbun BBM bersubsidi terlebih dahulu di sebuah gudang sebelum kemudian dijual kembali. Praktik tersebut menjadi perhatian penyidik karena BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya justru dikumpulkan untuk kepentingan perdagangan,” tegas AKBP Okta.
Kasus berikutnya, kata AKBP Okta, terungkap di Jalan Raya Bandes, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada 1 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni S, 58 tahun, yang disebut sebagai pemilik BBM, dan A (48), yang berperan sebagai sopir.
“Keduanya kedapatan membawa 1.049 liter Bio Solar menggunakan sebuah dump truk Mitsubishi Colt Diesel HD125PS BA 8854 QO. BBM tersebut ditempatkan dalam 35 jeriken berkapasitas 35 liter,” tuturdia.
AKBP Okta mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah tim menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Koto Balingka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan kendaraan sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Raya Bandes.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jeriken berisi Bio Solar. Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diangkut untuk kemudian dijual kembali di luar peruntukannya,” jelasnya.
Sementara perkara keempat, kata AKBP Okta, diungkap di Pesisir Selatan. Kali ini polisi membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Lintas Sungai Penuh, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, pada 15 Juli 2026.
“Dua pelaku diamankan, yakni AKF (35), yang berperan sebagai pemilik BBM sekaligus sopir, serta AKM (39), yang bertugas sebagai kernet. Dari sebuah mobil Mitsubishi Colt L300 BA 1417 DO, penyidik menemukan 105 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi 2.990 liter Bio Solar,” jelasnya.
Menurut AKBP Okta, pola yang digunakan hampir sama dengan perkara Pasaman Barat. Bio Solar dimasukkan ke dalam jeriken, kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk tujuan diperdagangkan kembali. Pengungkapan ini juga bermula dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 11.00 WIB, Unit II Subdit IV melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa BBM bersubsidi sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia.
Perkara kelima, kata AKBP Okta, menjadi salah satu pengungkapan dengan volume BBM terbesar. Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang-Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Dalam kasus tersebut, seorang pelaku diamankan bersama 4.995 liter Bio Solar satu unit mobil tangki, mesin pompa hisap dan selang. BBM tersebut diduga diangkut dari Provinsi Riau menuju Kota Padang untuk kemudian dijual kembali. Penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga memberikan perintah kepada tersangka untuk melakukan pengangkutan tersebut,” ungkapnya.
AKBP Okta memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya,” katanya.
“Para pelaku dalam perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tukas dia. (*)






