PADANG,METRO— Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memastikan pihaknya sudah bersedia membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan perwira berpangkat AKBP berinisial F terhadap seorang Polwan berpangkat Brigadir.
“Oknum yang melakukan sampai saat ini masih dalam proses oleh Bid Propam. Kemudian juga ada dari pendamping korban dari LBH Padang untuk membuka kembali kasus. Kami layani untuk membuka (penyelidikan) apabila memang ada novum, bukti-bukti baru yang bisa kami teruskan kasus ini untuk diproses secara hukum pidana,” kata Irjen Pol Djati kepada wartawan, Rabu (5/8).
Irjen Pol Djati mengungkapkan, dirinya akan menindak tegas dan tidak tidak akan memberikan toleranasi bagi anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Bentuk tindakan yang telah diberikan yakni membatalkan pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar.
“Setelah isu ini muncul di media sosial, saya langsung melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Yang pertama tidak akan melantik pejabat yang mendapatkan jabatan promosi sebagai Kabid Dokkes,” ungkapnya.
Bahkan, kata Irjen Pol Djati, dirinya juga mengusulkan kepada Mabes Polri untuk mencari pengganti AKBP F yang pelantikannya dibatalkan. Pengusulan penggantian itupun langsung disetujui oleh Mabes Polri dengan menunjuk Kabid Dokkes yang baru.
“Alhamdulillah sudah ada penggantinya sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar. Penggantinya Kombes Pol dr Harry Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kabid Dokkes Polda Kaltara. Minggu depan akan dilakukan pelantikan,” sambung Irjen Pol Djati.
Selain itu, kata Irjen Pol Djati, terkait sidang kode etik untuk AKBP F, sedang dalam proses. Dalam waktu dekat terduga pelanggar akan menjalani sidang.
“Ini dalam waktu dekat akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan. Sanksinya seperti apa, nanti berdasarkan keputusan sidang kode etik,” tegasnya.
Diketahui,dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerjanya. Korban merupakan bawahan terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar. Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya.
Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya. Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif.
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan,
“Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. Lalu, kuasa hukum melayangkan surat keberatan. (*)






