BERITA UTAMA

Dari Tanahdatar, 2 Pemuda Jual Sabu di Sawahlunto, Ditangkap saat Tunggu Pelanggan di Pinggir Jalan

×

Dari Tanahdatar, 2 Pemuda Jual Sabu di Sawahlunto, Ditangkap saat Tunggu Pelanggan di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
SABU— Dua pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti satu paket.

SAWAHLUNTO, METROTim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto meringkus dua pengedar sabu yang diduga hen­dak bertrasaksi dengan pelanggannya di pinggir jalan Dusun Tapian Nam­­bar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Minggu (26/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat ditangkap, kedua pemuda berinisial MRS alias Rangga (20) dan AA alias Aziz (18), yang sama-sama warga Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Gan­ting, Kabupaten Ta­nah­datar ini, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, da­ri tangan pelaku, petugas menemukan ba­rang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre JR mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang kurir yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Tanahdatar me­nu­ju Kota Sawahlunto.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigkan. Tim langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” kata Iptu Ary, Senin (27/7).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Alat Pembakar Limbah MedisRSUD Payakumbuh Digeledah Tim Kejari

Dijelaskan Iptu Ary, dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ba­rang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih dengan nomor polisi BA 2219 EP yang digunakan kedua pelaku.

“Sebelum dilakukan pe­nggeledahan, Tim Sat Resnarkoba terlebih dahulu menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi dalam proses penangkapan dan pe­nggeledahan guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur. Setelah perang­kat desa hadir, petugas memperlihatkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan,” tegas Iptu Ary.

Iptu Ary menambahkan, di hadapan petugas dan para saksi, pelaku me­ngakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas mengamankan telepon genggam pelaku serta se­peda motor Honda BeAT.

Baca Juga  Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Pikap Ditangkap di Kota Padang , 3 Pelaku Dihadiahi Timah Panas, Tak Sadar Transaksi dengan Tim Klewang

“Setelah seluruh ba­rang bukti berhasil diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sa­wahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kami jerat Pasal 609 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun” Jelasnya

Terkait pengungkapan kasus ini, Iptu Ary mengapresiasi peran aktif ma­syarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Polres Sawahlunto akan terus meningkatkan upaya pemberantasan pe­redaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan lansung melalui layanan 110 ataupun menghubungi Petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (pin)