PESSEL, METRO—Kenakalan empat remaja yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sangatlah nekat. Pasalnya, mereka ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering.
Penangkapan terhadap keempat pelajar ini dilakukan pada Kamis malam (23/7). Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Gurun Panjang Pacuan, Kenagarian Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan metode undercover buy atau pembelian terselubung.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pembelian terselubung hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering,” kata AKP Hardi Yasmar, Jumat (24/7).
Dijelaskan AKP Hardi Yasmar, dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan dua remaja, yakni HAM (17) dan HB (17), di kawasan Kampung Gurun Panjang Pacuan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat dan warga, polisi menemukan satu paket ganja kering berukuran sedang, satu paket kecil ganja kering, satu unit sepeda motor Honda BeAT tanpa nomor polisi, sebuah gunting kecil, serta satu unit telepon genggam,” jelas AKP Hardi Yasmar.
Menurut AKP Hardi Yasmar, dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah temannya yang berada di Kampung Lubuk Begalung. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi kedua dan mengamankan dua remaja lainnya, yakni MAP (16) dan DDR (17).
“Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket besar ganja kering yang dibungkus plastik hitam, 14 paket kecil ganja yang telah dikemas menggunakan kertas, satu timbangan manual, lakban, alat pemotong, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor,” tutur dia.
AKP Hardi Yasmar menegaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan diduga berada dalam penguasaan para terduga. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu paket besar ganja kering, satu paket ukuran sedang, 15 paket kecil ganja kering, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tiga unit telepon genggam, satu timbangan manual, lakban, dan gunting kecil yang diduga digunakan dalam proses pengemasan,” tegas dia.
Dikatakan AKP Hardi Yasmar, keempat pelaku diduga mengedarkan ganja kepada teman-temannya di sekolah. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul ganja kering tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Karena seluruh terduga masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan perkara akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tanpa mengurangi proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan,” tutupnya. (*)






