BERITA UTAMA

Penyelundupan 225 Ekor Burung Liar Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap, Rencana Dijual ke Lampung

×

Penyelundupan 225 Ekor Burung Liar Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap, Rencana Dijual ke Lampung

Sebarkan artikel ini
PENYELUNDUPAN BURUNG— Pelaku KZ yang terlibat kasus penyelundupan burung liar yang dilindungi, ditangkap Tim BKSDA Sumbar dan Polres Agam.

AGAM, METROTim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) dan Satres­krim Polres Agam menggagalkan upaya penye­lun­dupan ratusan ekor burung liar. Rencana­nya, burung-burung yang ditangkap secara ilegal di wilayah Sumbar dan Sumut ini, akan dijual di wilayah Provinsi Lampung.

Aksi penyelundupan tersebut terungkap setelah tim gabungan meng­hadang mobil Honda CRV yang dikemudikan pelaku berinisial KZ (48) di jalan lintas Manggopoh Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari.

Saat digeledah, di da­lam mobil ditemukan sebanyak 225 ekor burung dari berbagai jenis, termasuk beberapa di antaranya merupakan spesies yang dilindungi oleh negara.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengungkapkan bahwa ratusan burung ter­sebut dikumpulkan dari berbagai wilayah sebelum rencananya dibawa dan diperjualbelikan ke wilayah Lampung.

Baca Juga  Pulau Jawa Diguncang Gempa 7,4 SR

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku me­ngumpulkan burung-burung ini dari wilayah Pasaman Barat hingga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaku tergiur keuntungan besar dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar Hartono kepada wartwan, Selasa (21/7).

Dijelaskan Hartono, jenis burung yang disita di antaranya, Cica Daun Besar dan Cica Daun Kecil (spesies dilindungi), serta Kepodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, Pleci (burung kacamata), dan Kolibri, yang totalnya 225 ekor.

“Pengakuan pelaku akitivitas tersebut telah beberapakali dilakukannya dengan iming-iming keuntunggan dari penjualan burung tersebut di Lampung nantinya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hartono.

Baca Juga  Sosialisasikan Anti Tawuran dan Balap Liar, Polda Sumbar Ajak Siswa SMPN 25 Padang Patuhi Aturan

Hartono menambahkan, pelaku dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosis­temnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Untukkondisi ratusan burung yang disita, kami tengah berkoordinasi cepat dengan instansi terkait guna penanganannya dan proses pelepasliaran kem­bali ke habitat asalnya,” tutur dia.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Hartono mengimbau kepada masyarakat agar berhenti mengeksploitasi ke­ane­karagaman hayati secara ilegal.

“Kami mengimbau ke­ ras masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa liar. Biarkan mereka tetap bebas di alam demi menjaga keseimbangan ekosistem kita,” pungkas Hartono. (*)