DHARMASRAYA, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu di Jorong Suka Maju, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin (20/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap di rumahnya, pelaku berinisial MA (32) tak bisa mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus ini secara resmi telah dituang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 20 Juli 2026.
“Saat ini, perkara tersebut tengah masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” kata AKP Azhamu, Senin (20/7).
Dijelaskan AKP Azhamu, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan tindak pidana kepemilikan sabu di kawasan Jorong Suka Maju.
“Berbekal laporan tersebut, tim segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mematangkan hasil penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi sasaran, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan,” ungkap AKP Azhamu.
Tanpa perlawanan berarti, kata AKP Azhamu, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku MA di lokasi kejadian yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Proses penangkapan tidak berhenti sampai di situ; petugas langsung melanjutkan tindakan dengan penggeledahan badan maupun area sekitar.
“Demi menjaga transparansi dan keabsahan prosedur hukum, proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh perangkat masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Suka Maju, Hendra Mukti, beserta Sekretaris Pemuda, Zainal Prabudi,” ujar AKP Azhamu.
Dari penggeledahan tersebut, ungkap AKP Azhamu, tim Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku. Petugas menyita satu kotak berwarna kuning yang di dalamnya berisi tiga plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu.
“Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, kata AKP Azhamu, pelaku MA tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan penuh serta kepemilikannya. Untuk kepentingan penyidikan formal dan proses hukum yang berlaku, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Dharmasraya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan akan terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani dan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Azhamu. (dpr)






