BERITA UTAMA

Digerebek di Rumah, Pengedar Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu dan Timbangan Digital

×

Digerebek di Rumah, Pengedar Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu dan Timbangan Digital

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap pelaku MA yang diduga sebagai pengedar sabu.

DHARMASRAYA, METROTim Opsnal Satresnarkoba  Polres Dharmasraya menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu di Jorong Suka Maju, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin (20/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap di rumahnya, pelaku berinisial MA (32) tak bisa mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus ini secara resmi telah dituang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasra­ya/Polda Sumbar tertanggal 20 Juli 2026.

“Saat ini, perkara tersebut tengah masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba. Kita akan terus kem­bangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” kata AKP Azhamu, Senin (20/7).

Dijelaskan AKP Azhamu, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi berharga yang disampaikan oleh ma­sya­rakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan tindak pidana kepemilikan sabu di ka­­wasan Jorong Suka Ma­ju.

Baca Juga  Untuk Masa Depan 1.467 Anak Nagari, Semen Padang Group Bagikan Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Rp2,2 M

“Berbekal laporan ter­sebut, tim segera diterjunkan ke lapangan untuk me­la­kukan serangkaian pe­nye­lidikan mendalam. Setelah mematangkan hasil penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penya­lah­gunaan narkoba di lokasi sasaran, petugas bergerak cepat melakukan pe­nyer­gapan,” ungkap AKP Azhamu.

Tanpa perlawanan berarti, kata AKP Azhamu, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku MA di lokasi kejadian yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan barang haram ter­sebut. Proses penangkapan tidak berhenti sampai di situ; petugas langsung melanjutkan tindakan dengan penggeledahan badan maupun area sekitar.

“Demi menjaga tran­sparansi dan keabsahan prosedur hukum, proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh perangkat masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Suka Maju, Hendra Mukti, beserta Sekretaris Pemuda, Zainal Prabudi,” ujar AKP Azhamu.

Dari penggeledahan tersebut, ungkap AKP Azha­­mu, tim Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku. Petugas menyita satu kotak berwarna kuning yang di dalamnya berisi tiga plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu.

Baca Juga  Sukses Meraih Penghargaan Nasional, Wako Hendri Septa Didaulat jadi Narasumber Webinar Hari Metrologi Sedunia 2022

“Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna cokelat,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, kata AKP Azhamu, pelaku MA tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh ba­rang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan penuh serta kepemilikannya. Untuk kepentingan penyidikan formal dan pro­ses hukum yang berlaku, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Dharmasraya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan akan terus me­la­kukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul ba­rang haram tersebut serta mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masya­ra­kat yang telah berani dan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pung­­kas AKP Azhamu. (dpr)