BERITA UTAMA

Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Polri Pastikan Proses Hukum Sesuai Aturan

×

Eks Wakapolri Merasa Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Polri Pastikan Proses Hukum Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, METROBelum lama ini mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno muncul di media sosial (medsos). Dia mengaku telah dikriminalisasi oleh Polri lewat surat undangan klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi. Kortas Tipidkor Polri pun buka suara.

Saat ditanyai oleh awak media di Gedung Bares­krim Polri pada Senin (20/7), Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengakui bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan di 2 daerah berbeda. Yakni Lembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus tersebut ramai setelah video Oegroseno muncul di medsos. Dia merasa telah dikriminalisasi melalui terbitnya surat penyelidikan pada 2 Juli 2026.

Baca Juga  Audy Joinaldy Gelar Kompetisi Membuat 2 Bait Pantun Minang

Tidak hanya itu, dia diminta hadir untuk diklarifikasi oleh Polri pada 16 Juli 2026 untuk kebijakan yang sudah dilaksanakan belasan tahun lalu.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ucap Oegro­seno dalam video tersebut.

Atas keterangan itu, Kombes Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kriminalisasi. Proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus yang menyeret Oegroseno, pro­ses hukumnya masih da­lam tahap penyelidikan.

Baca Juga  UNP Wisuda 1.896 Lulusan, Kalau Ingin Maju Harus Melahirkan Inovasi

“Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi, sabar saja nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” terang Yu­suf.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu pun menegaskan kembali tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut. Dia menjamin, penegakan hukum oleh Kortas Tipidkor Polri dilaksanakan berdasar aturan hukum.

“Tidak ada sama sekali (kriminalisasi), kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor (Polri) berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya. (jpg)