PADANG, METRO—Polda Sumbar berhasil menangkap 79 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 9 Kilogram sabu dan 60 Kilogram daun ganja kering dalam satu bulan. Mirisnya, dari puluhan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan perempuan.
Pada Jumat (17/7), barang bukti narkotika itu dimusnahkan di halaman Mapolda Sumbar. Untuk sabu, pemusnahan dilakukan dengan merebusnya dalam tong besar yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegitaran itu dipimpun Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda Brigjen Pol Solihin, Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan, dan ormas.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius karena merusak masa depan bangsa,” kata Irjen Pol Djati.
Irjen Pol Djati menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 61 tindak pidana narkotika dengan 79 tersangka terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan.
“Pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkoba dan wujud melindungi generasi muda kita dari narkoba. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tegas dia.
Menurut Irjen Pol Djati, Polda Sumbar tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preemtif, preventif, dan rehabilitatif. Program Kampung Bebas Narkoba terus diperluas di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar melalui sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, BNN, serta media massa.
“Polda Sumbar tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh semua pihak. Rehabilitasi juga menjadi bagian penting agar korban penyalahgunaan dapat pulih secara mental dan sosial,” ujarnya.
Selain itu, Irjen Pol Djaty Wiyoto Abadhy juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel Kepolisian agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi personel. Siapa pun anggota yang terbukti terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan saya tindak tegas. Kita akan terapkan sanksi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengingatkan bahwa ancaman narkoba di Sumbar jauh lebih besar dibandingkan yang terlihat dari jumlah pengungkapan kasus. Berdasarkan hasil survei prevalensi tahun 2019, terdapat sekitar 65 ribu warga Sumbar yang telah terpapar narkoba.
“Persoalannya, kapasitas rehabilitasi di seluruh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit maupun puskesmas, hanya mampu menangani sekitar 500 orang setiap tahun. Kalau seluruh korban itu direhabilitasi dengan kemampuan yang ada sekarang, maka kita membutuhkan waktu sekitar 130 tahun untuk memulihkan mereka” katanya.
Menurut Toton, kondisi tersebut menegaskan bahwa penindakan harus diimbangi dengan penguatan upaya pencegahan agar jumlah korban tidak terus bertambah. BNNP Sumbar bersama Polda Sumbar akan memperkuat program Nagari Bersinar (Bersih Narkoba), Sekolah Bersinar, dan Kampus Bersinar sebagai langkah preventif.
“Jangan sampai masyarakat Sumbar yang jumlahnya sekitar 5,9 juta jiwa ikut menjadi bagian dari 65 ribu orang yang sudah terpapar. Semua pihak harus bergerak melakukan pencegahan. Berdasarkan estimasi BNNP, pemusnahan hampir 9 kilogram sabu dan 60 kilogram ganja tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tutur dia.
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan besarnya barang bukti yang dimusnahkan menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Minangkabau.
“Kalau barang ini sampai beredar, akan ada ribuan anak kemenakan kami yang menjadi korban. Karena itu kami mendukung penuh langkah Polda Sumbar dan BNN memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Fauzi Bahar juga mengapresiasi komitmen Kapolda Sumbar yang akan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap personel kepolisian yang terbukti terlibat narkoba. Besarnya angka penyalahgunaan narkoba yang tidak sebanding dengan kemampuan rehabilitasi menjadi pekerjaan rumah serius bagi Sumatera Barat. Di satu sisi, aparat terus memutus rantai peredaran melalui penindakan.
“Di sisi lain, keterbatasan fasilitas rehabilitasi menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup dimenangkan dengan penangkapan semata, tetapi juga membutuhkan investasi besar pada layanan pemulihan dan pencegahan agar darurat narkoba tidak terus menggerus generasi muda Ranah Minang,” tutupnya. (*)






