SOLOK, METRO—Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Solok meringkus seorang pengedar di pinggir jalan kawasan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hebatnya, untuk menangkap pelaku berinisial JP (37), warga Simpang Rumbio Kota Solok ini, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba. Saat hendak menyerahkan sabu kepada Polisi, pelaku pun langsung diringkus tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dari laporan itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran narkoba.
“Anggota menjalin komunikasi dengan pelaku melalui sambungan telepon. Setelah membuat janji dengan pelaku untuk transaksi, petugas kemudian melakukan pengintaian di tempat yang dijanjikan,” kata AKP Repaldi, Jumat ( 17/7).
Berkat penyamaran itu, kata AKP Repaldi, pelaku yang tak sadar kalau orang yang akan bertransaksi dengannya adalah Polisi. Setelah dipancing untuk menyerahkan sabu yang akan dibeli, pelaku dengan muda diamankan.
“Anggota janjian dengan pelaku di pinggir jalan untuk transaksi. Setelah kami tangkap, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 2 paket diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di genggaman tangan dan celana, serta 1 paket kecil diduga ganja,” ungkap AKP Repaldi.
Selain itu, kata AKP Repaldi, petugas juga mengamankan Handphone milik pelaku yang sengaja dibuang saat hendak ditangkap. Diduga, pelaku membuangnya untuk menghilangkan jejak komunikasinya dengan para pelanggan maupun jaringannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya maupun bandar yang berada di atas pelaku ini,” tutupnya. (*)






