BERITA UTAMA

OKP Sumbar Menggugat Geruduk Kejari Padang dan Kejati, Desak Reformasi Kejaksaan dan Tangkap Jampidsus, Serukan Mosi Tidak Percaya

×

OKP Sumbar Menggugat Geruduk Kejari Padang dan Kejati, Desak Reformasi Kejaksaan dan Tangkap Jampidsus, Serukan Mosi Tidak Percaya

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Padang.

PADANG, METROMassa yang mengatasnamakan OKP Sumatra Barat (Sumbar) Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (10/7).  Mereka menyampaikan aspirasi padcatemuan  emas dan uang tunai yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Mereka datang membawa sejumlah tuntutan seperti desakan penangkapan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu­sus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga reformasi di tubuh Korps Adhyaksa. Bahkan, massa juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan.

Di Kejari Padang, terlihat massa membawa beberapa spanduk yang ber­tuliskan “Hapus Imunitas Kejaksaan”, “Bongkar Ke­la­kuan Nakal Kejari Padang dan Kejati Sumbar”,  “Tang­kap dan Penjara Febrie Adri­ansyah”.

Selain berorasi bergantian, mereka juga melakukan pembakaran ban bekas. Aksi demonstrasi itu mendapatkan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian. Puluhan Polisi membentuk barisan di gerbang kantor Kejaro Padang.

Koordinator aksi, Dzikry Hutabri mengatakan, de­mon­strasi itu digelar sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi kejaksaan, menyusul mencuatnya dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Jampidsus.

“Kami tidak percaya, dan rasanya sangat sulit untuk kembali menaruh kepercayaan kepada kejaksaan. Sebab, pada kenyataannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu­sus (Jampidsus) Kejaksa­an Agung justru terseret dalam dugaan kasus korupsi,” sebutnya di lokasi aksi.

Baca Juga  Ahai! Siswi SMK dan Artis Organ Tunggal Digerebek

Dalam aksi tersebut, OKP Sumbar Menggugat membawa tujuh tuntutan. Mereka mendesak penangkapan dan pemenja­raan Jampidsus Febrie Adriansyah, penggeledahan seluruh rumah dan tempat usaha yang terkait, serta pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selain itu, kami juga menuntut penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga membantu Jampidsus, reformasi kejaksaan, penghapusan imunitas di kejaksaan, dan penegakan keadilan dalam kasus korupsi di kampus UIN IB,” tegas dia.

Dzikry menyebut, pihaknya menyoroti dugaan korupsi bernilai besar di wilayah Sumatera, termasuk informasi mengenai uang sekitar Rp500 miliar yang disebut telah disita kepolisian.

“Kami menyoroti dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp5 triliun di wilayah Sumatera, serta informasi terbaru mengenai uang sekitar Rp500 miliar yang disebut telah disita oleh kepolisian,” ungkapnya.

Menurut dia, ketidakpercayaan itu tidak hanya ditujukan kepada Kejaksaan Agung, tetapi juga kepada kejaksaan di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Padang.

Baca Juga  Ibu Asal Agam, Ayah Negeri Jiran, Bayi Dideportasi ke Malaysia

“Karena itu, kami menyatakan ketidakpercayaan tidak hanya kepada Kejaksaan Agung, tetapi juga kepada kejaksaan di ting­kat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk Kejaksaan Negeri Padang yang menangani sejumlah perkara korupsi di daerah ini,” sambungnya.

Ia menilai, masih ada perkara yang belum diungkap tuntas dalam penanganan kasus korupsi di daerah.

“Kami juga menegaskan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan Negeri Padang dalam penanganan berbagai perkara yang selama ini mereka proses, karena kami menilai masih banyak hal yang belum diungkap secara tuntas hingga saat ini,” tutup Dzikry.

Usai menggelqr aksi di Kejari Padang, massa kemudian bergerak ke Kantor Kejati Sumbar di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat. Di sana, mereka juga menyampaikan tujuh tuntutan hingga pembakaran ban bekas.

Situasi pun sempat me­manas. Polisi yang hendak memadamkam api, sempat saling dorong dengan massa. Meski begitu, Polisi berhasil memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Setelah berdialog dengan Polisi, massa kemudian membubarkan diri dari lokasi. (*)