BERITA UTAMA

Heyya Coffe Laporkan Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi, Diduga Sebarkan Konten Hoaks yang Rugikan Usaha

×

Heyya Coffe Laporkan Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi, Diduga Sebarkan Konten Hoaks yang Rugikan Usaha

Sebarkan artikel ini
ILUSTASI- Heyya Coffe dan Bilyard di Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO Pemilik atau pengelola Heyya Coffe dan Bilyard di Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Payakumbuh, melaporkan pemilik atau admin media sosial Tiktok dengan nama Suara Pribumi ke Mapolres Payakumbuh.

Laporan  ltersebut dilakukan karena pihak Heyya mengaku merasa dirugikan dengan beredarnya video yang ditayangkan oleh akun media sosial tersebut.  Pasalnya, dalam video yang beredar di media sosial sejak Minggu 21 Juni 2026, akun tersebut menampilkan vi­deo razia yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Payakumbuh selaku penegak Perda.

Namun dalam video yang diposting akun dengan 10.9 ribu pengikut itu seolah-olah minuman ke­ras (miras) yang tampil merupakan miras yang didapat dari razia HeyyaCoffe. Karena tak mendapatkan respon yang baik dari admin atau pemilik akun itu, akhirnya Heyya mem­buat laporan ke Polisi.

Baca Juga  Wanita Hamil 8 Bulan Positif Corona Meninggal

“Kita membuat laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh karena penyebaran video hoaks dan editan terkait tempat usaha kami, dalam video yang beredar dinarasikan miras yang didapat petugas adalah ditempat kami, padahal tidak,” sebut Nofriwaldi kepada wartawan, Kamis (9/7).

Nofriwaldi menambahkan, penyebaran video tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik usahanya.

“Video yang beredar seolah-olah miras beredar dan dijual ditempat kami, sehingga kami merasa dirugikan dan tercemar. Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Sementara terkait laporan pengaduan yang dilakukan Minggu tanggal 28 Juni 2026 itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan tindak lanjut.  Dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan, pihak Satreskrim Polres Payakumbuh kepada pelapor Nofriwaldi tanggal 30 Juni 2026 disebutkan bahwa laporan telah diterima dan dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga  Dua Kebakaran Besar di Padang,  Hanguskan 7 Mobil, Gudang Akrilik dan Rumah, Kerugian Capai Rp 5 Miliar 

“ Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diketahui terjadi pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Heyya Coffe Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, telah kami terima dan kami lanjutkan ke proses penyelidikan, dan perkembangan perkara saudara akan kami beritahukan lebih lanjut,” dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu. Andrio Surya Putra Siregar. (uus)