PAYAKUMBUH, METRO—Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di salah satu rumah di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (8/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat digerebek dan diamankan petugas, pelaku berinisial GS (30) dan RN (27) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat 1,27 Gram dan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Buser Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Laporan dari warga ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba tersebut,” kata AKP Gusmanto, Kamis (9/7).
Dijelaskan AKP Gusmnto, saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,27 Gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan pipet berwarna merah dengan berat kotor 0,46 Gram,” ungkap AKP Gusmanto.
AKP Gusmanto menegaskan, selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan keduanya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Gusmanto.
AKP Gusmanto menuturkan, Polres Payakumbuh tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika karena kejahatan tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kata AKP Gusmanto, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 th 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)






