BERITA UTAMA

Berkat Laporan Warga, 2 Sekawan Digerebek, Sabu dan Ganja Disita

×

Berkat Laporan Warga, 2 Sekawan Digerebek, Sabu dan Ganja Disita

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR- Pelaku GS dan RN ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti sabu dan ganja.

PAYAKUMBUH, METROTim Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di salah satu rumah di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (8/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat digerebek dan diamankan petugas, pelaku berinisial GS (30) dan RN (27) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat 1,27 Gram dan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Buser Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Laporan dari warga ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas ber­gerak melakukan penggerebekan di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba tersebut,” kata AKP Gusmanto, Kamis (9/7).

Baca Juga  H Refrizal Perjuangkan Bantuan Jembatan Gantung Lansano

Dijelaskan AKP Gusmnto, saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,27 Gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan pipet berwarna merah dengan berat kotor 0,46 Gram,” ungkap AKP Gusmanto.

AKP Gusmanto menegaskan, selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan dan pengemba­ngan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan keduanya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masya­rakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui ada­nya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Gusmanto.

Baca Juga  Menag Pastikan Santunan Korban Crane Mekkah Rp3,8 M

AKP Gusmanto menuturkan, Polres Payakumbuh tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika karena kejahatan tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kata AKP Gusmanto, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 th 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam pemberantasan narkotika serta mengimbau masya­rakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)