BERITA UTAMA

Pesan Mi Goreng, Drivel Ojol Embat Hp Pemilik Warung, Pelaku Kabur usai Ketahuan Korbannya

×

Pesan Mi Goreng, Drivel Ojol Embat Hp Pemilik Warung, Pelaku Kabur usai Ketahuan Korbannya

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku YY yang terlibat kasus pencurian Hp ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Satreskrim Polresta Padang mering­kus seorang pria yang berkerja sebagai driver ojek online (ojol) gara-gara terlibat kasus pencurian Handphone dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung korbannya, Kamis (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial YY (42), warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, tak bisa lagi berkutik. Pasal­nya, petugas yang meng­ge­ledahnya, menemukan barang bukti berupa satu unit Hp hasil curiannya.

Kapolresta Padang me­lalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah kedai yang beralamat di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

“Pelaku ketika itu datang ke warung korban dan memesan sebungkus mi goreng. Ketika korban sibuk memasak di dapur, pelaku kemudian meminta izin masuk ke dalam wa­rung dengan alasan me­num­pang cuci tangan,” kata Kompol M Yasin, Jumat (3/7).

Baca Juga  Rumah Pengedar Digerebek, 3 Paket Sabu Disita

Ditambahkan Kompol M Yasin, setelah diizinkan korban,  pelaku masuk ke dalam warung dan memanfaatkan situasi korban yang sedang lengah memasak. Pelaku kemudian menggasak satu unit handphone merk Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas.

“Korban baru menyadari ponselnya raib ketika melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Meski sempat diteriaki maling dan dikejar oleh korban, pelaku berhasil memacu kenda­raannya dan meloloskan diri,” jelas Kompol M Yasin.

Kompol M Yasin menuturkan, korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Klewang akhirnya mengendus keberadaan pelaku pada Kamis malam (2/7).

Baca Juga  Riza Falepi Bertekad Menangkan Mahyeldi-Audy di Payakumbuh

“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Pa­dang. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar Kompol M Yasin.

Dari penangkapan ter­sebut, kata Kompol M Yasin, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y04s milik korban yang dicuri pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ma­polresta Padang untuk men­jalani proses hukum le­bih lanjut.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pa­sal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” pungkas Kompol M Yasin. (*)