PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang berkerja sebagai driver ojek online (ojol) gara-gara terlibat kasus pencurian Handphone dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung korbannya, Kamis (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial YY (42), warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, tak bisa lagi berkutik. Pasalnya, petugas yang menggeledahnya, menemukan barang bukti berupa satu unit Hp hasil curiannya.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah kedai yang beralamat di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
“Pelaku ketika itu datang ke warung korban dan memesan sebungkus mi goreng. Ketika korban sibuk memasak di dapur, pelaku kemudian meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan menumpang cuci tangan,” kata Kompol M Yasin, Jumat (3/7).
Ditambahkan Kompol M Yasin, setelah diizinkan korban, pelaku masuk ke dalam warung dan memanfaatkan situasi korban yang sedang lengah memasak. Pelaku kemudian menggasak satu unit handphone merk Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas.
“Korban baru menyadari ponselnya raib ketika melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Meski sempat diteriaki maling dan dikejar oleh korban, pelaku berhasil memacu kendaraannya dan meloloskan diri,” jelas Kompol M Yasin.
Kompol M Yasin menuturkan, korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Klewang akhirnya mengendus keberadaan pelaku pada Kamis malam (2/7).
“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar Kompol M Yasin.
Dari penangkapan tersebut, kata Kompol M Yasin, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y04s milik korban yang dicuri pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” pungkas Kompol M Yasin. (*)






