BERITA UTAMA

Pencuri Lintas Provinsi Dihadiahi Timah Panas, Polisi Temukan 2 Senpi Rakitan, Pelaku Sembunyi di Kebun Sawit

×

Pencuri Lintas Provinsi Dihadiahi Timah Panas, Polisi Temukan 2 Senpi Rakitan, Pelaku Sembunyi di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku M yang terlibat kasus pencurian dilumpuhkan Tim Polsek Sungai Rumbai dan menyita dua unit senpi rakitan.

DHARMASRAYA, METROTim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mering­kus seorang pria yang terlibat kasus pencurian di toko grosir PT Indomarco, Jo­rong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rum­bai Timur, Kecamatan Sungai Rum­bai.

Saat digerebek di tempat per­sem­bunyian­nya diareal perkebunan sawit di Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pelaku berinisial M (43) sempat berusaha melarikan diri dan bahkan memberikan perlawanan kepada petugas.

Akibatnya, pelaku M terpaksa di­hadiahi timah panas pada kaki kanannya hingga membuat pelaku menyerah. Setelah itu, petugas mengamankan pelaku berikut dengan satu pucuk senjata api rakitan yang berisi dua butir amunisi aktif dari tangannya.

Sementara itu, sebelum penang­kapan pelaku di Jambi, petugas yang menggelah rumah kon­trakan pelaku di Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, dite­mukan juga satu unit lagi senjata api rakitan milik pelaku berikut dengan dua butir amunisi aktif.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman mengatakan, pelaku M sudah menjadi target dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 atas perbuatannya yang melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 09 Juni 2026.

Baca Juga  KPK Ungkap Modus Gubernur Riau Abdul Wahid, Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Dinas PUPR

“Berdasarkan hasil pe­nye­lidikan dan pengumpulan informasi di lapangan serta mempelajari rekaman CCTV di TKP pencurian, kami memperoleh informasi mengenai identitas pelaku dan dilakukan pencarian terhadap pelaku,” ungkap AKP Sutrisman, Senin (29/6).

Dijelaskan AKP Sutrisman, tim awalnya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku.  Na­mun, pelaku tidak ditemukan di lokasi, sehingga dilanjutkan dengan pe­nggeledahan hingga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut dengan dua butir amunisi.

“Setelah mengamankan senpi rakitan itu, kami terus melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Selanjutnya, pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku,” jelas AKP Sutrisman.

Pada saat ditangkap, kata AKP Sutrisman, pelaku yang membawa satu pucuk senpi rakitan, sempat me­lakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Baca Juga  Selidiki Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan, KPK Ingatkan Mahyeldi ada Sanksi Pidana, Sekdaprov akan Dipanggil Polisi

“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena sudah membahayakan petugas. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Barang bukti dua puncuk senpi dan empat butir amunisi sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya,” tutur AKP Sutrisman.

AKP Sutrisman menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal senpi rakitan milik pelaku dan digunakan untuk kejahatan apa saja. Kuat dugaan, ada TKP lain yang menjadi lokasi pencurian pelaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersang­kakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pelaku juga dikenakan Pasal 306 Undang-undang nomor 1 ta­hun 2023 tentang kepemilikan senjata api , dengan an­caman penjara 15 ta­hun,” tutup dia. (dpr)