JAKARTA, METRO—Asosiasi Supplier Berdikari Gerakan Nasional (KARTU AS-BGN) melalui resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
KARTU AS-BGN yang beranggotakan supplier bahan pangan MBG, distributor logistik, kelompok tani, peternak, koperasi pangan, pelaku UMKM, dan pelaku usaha rantai pasok nasional menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas terhadap ekosistem pangan yang selama ini menopang keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketua KARTU AS-BGN, Alwi Asparin, menegaskan bahwa persoalan yang muncul akibat aturan tersebut bukan sekadar persoalan administratif internal BGN, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha rakyat yang selama ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Program MBG.
“Program MBG dibangun dengan melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, distributor hingga supplier pangan di berbagai daerah. Ketika operasional dihentikan secara mendadak tanpa kepastian mekanisme dan perlindungan terhadap kontrak yang sedang berjalan, maka yang terdampak bukan hanya SPPG, tetapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat yang selama ini mendukung program tersebut,” ujar Alwi, Selasa (23/6).
Menurutnya, seluruh pelaku usaha telah melakukan perencanaan produksi, pembelian bahan baku, penyediaan stok, hingga pengaturan distribusi berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang mengatur operasional Program MBG selama 313 hari dalam satu tahun anggaran.
Berlandaskan ketentuan tersebut, para supplier telah melakukan berbagai komitmen bisnis dan investasi untuk memastikan kebutuhan pangan Program MBG dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Namun, terbitnya Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 dinilai mengakibatkan terhentinya permintaan bahan pangan dari berbagai SPPG selama masa libur, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi supplier, petani, peternak, koperasi, serta pelaku UMKM yang telah menyiapkan pasokan berdasarkan kebutuhan program.
“Banyak petani sudah menanam, peternak sudah menyiapkan produksi, supplier sudah melakukan pengadaan, dan UMKM sudah menyesuaikan kapasitas usahanya berdasarkan kebutuhan Program MBG. Ketika permintaan dihentikan secara tiba-tiba, maka risiko kerugian sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha rakyat. Ini tentu tidak adil,” tegas Alwi.
KARTU AS-BGN menilai Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang masih berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah hak serta kewajiban para pihak yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama maupun kontrak pengadaan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, kebijakan tersebut juga dinilai mengabaikan kelompok penerima manfaat non-sekolah seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang selama ini menjadi bagian dari sasaran Program MBG dan tidak terikat dengan kalender libur sekolah.
Menurut Alwi, Program MBG sejak awal tidak hanya dirancang sebagai program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat melalui peningkatan serapan hasil pertanian, peternakan, perikanan, serta produk UMKM lokal.
Oleh karena itu, penghentian operasional secara mendadak berpotensi mengganggu rantai pasok pangan nasional yang telah terbentuk untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
“Jangan sampai Program MBG yang seharusnya menjadi instrumen penggerak ekonomi rakyat justru menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di sektor hulu hingga hilir,” lanjut Alwi.
KARTU AS-BGN menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional. Namun, menurut mereka, keberhasilan program harus dibangun di atas kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
“Kami tidak sedang menolak Program MBG. Justru kami ingin memastikan program ini berjalan lebih baik, lebih akuntabel, dan tidak merugikan para pelaku usaha rakyat yang selama ini menjadi bagian dari keberhasilan program. Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan ketidakpastian,” ujar Alwi.
Melalui somasi yang telah disampaikan, KARTU AS-BGN menuntut Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencabut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, menjamin kepastian hukum terhadap seluruh kontrak penyediaan bahan pangan yang masih berlaku, menjaga keberlangsungan rantai pasok Program MBG, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak luas terhadap pelaksanaan program.
KARTU AS-BGN juga meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pertanian, peternakan, koperasi, UMKM, serta keberlanjutan rantai pasok pangan nasional yang selama ini menjadi fondasi Program MBG.
“Kami berharap Badan Gizi Nasional membuka ruang dialog dan segera melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Karena jika tidak diselesaikan secara baik, dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap stabilitas pasokan pangan, keberlangsungan usaha rakyat, dan kepercayaan para mitra terhadap Program MBG itu sendiri,” kata Alwi.
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, KARTU AS-BGN akan mempertimbangkan berbagai langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta menempuh upaya hukum lain yang tersedia.
KARTU AS-BGN menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga oleh terjaganya kepastian hukum, keberlangsungan usaha rakyat, serta stabilitas rantai pasok pangan nasional yang menjadi fondasi utama keberhasilan program tersebut. (jpg)






