BERITA UTAMA

Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, BSN Tolak Didampingi Pengacara yang Ditunjuk Kejari Padang

×

Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, BSN Tolak Didampingi Pengacara yang Ditunjuk Kejari Padang

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA-Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, BSN, dikawal petugas Kejari Padang usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang, Selasa (23/6).

PADANG, METRO– Tersangka kasus kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank plat merah, Beny Saswin Nasrun (BSN), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (23/6).

BSN datang ke Kejari Padang pukul 10.00 WIB setelah diangkut dengan mobil tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air pukul 11.00 WIB. Terlihat BSN datang mengenakan celana panjang hitam dengan baju kaos berwarna biru berlampiskan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan tahanan Kejari Padang. Rambutnya juga telah dicukur habis.

Di Kejari Padang, BSN menjalani pemeriksaan di lantai II ruang Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, BSN dibawa kembali ke Rutan Padang oleh petugas pengawal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap BSN pada hari tersebut. Sebelum pemeriksaan dilakukan, pihak kejaksaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menghadirkan tersangka ke Kantor Kejari Padang.

“Benar pada hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSN. Yang bersangkutan kami jemput di rutan, lalu kami melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang,” ujar Afdal.

Ia menjelaskan, BSN tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan petugas. Namun saat akan diperiksa, BSN belum didampingi penasihat hukum pilihannya.

Baca Juga  Bayi Laki-laki Dibuang di Bawah Pohon, Diduga Hasil Hubungan Gelap

“Untuk kepentingan pemeriksaan hari ini kami melakukan penunjukan penasihat hukum sesuai tingkat pemeriksaan penyidikan. Namun yang bersangkutan menolak penunjukan itu,” katanya.

Afdal mengungkapkan, alasan penolakan tersebut karena BSN mengaku sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri. Menurut Afdal, pengacara yang akan ditunjuk BSN bukan kuasa hukum yang sebelumnya pernah mendampinginya dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, BSN sudah mencabut surat kuasanya yang sebelumnya diberikannya kepada Dr Suharizal, tertanggal 22 Juni 2026.

Meski demikian, BSN tidak menolak pemeriksaan secara keseluruhan. “Hari ini kita tetap periksa, tapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon kepada penyidik didampingi pengacara yang dia tunjuk sendiri,” jelasnya.

Karena itu, penyidik belum mendalami substansi perkara dalam pemeriksaan kali ini dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN.

“Untuk pemeriksaan tersangka ke depan akan kami agendakan lagi. Waktunya nanti akan didiskusikan penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu,” tambah Afdal.

Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank plat merah tersebut, Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka.

Selain BSN dua tersangka lainnya yakni, RA selaku Senior Relationship Manager salah satu bank plat merah dan juga RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020 juga pada salah satu bank plat merah tersebut. Dua tersangka sudah masuk tahap pemberkasan.

Baca Juga  Gegara Truk Rem Blong di Kabupaten Solok, 4 Kendaraan Tabrakan Beruntun, Korban Luka-luka Dilarikan ke RS

Sementara itu, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada pemeriksaan BSN sehingga belum ada agenda pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat.

Lebih 60 Saksi Diperiksa

Afdal menyebutkan, selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi. Jumlah saksi itu hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka. “Untuk saksi yang sudah diperiksa total sekitar 60 orang lebih,” katanya.

Penyidik kini fokus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap BSN sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Laporan hasil audit kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut, sejak tahun 2012 dan 2020 menunjukan penyimpangan  yang menimbulkan kerugian negara Rp34 miliar.

Kronologis kasus tindak pidana korupsi atas nama BSN ini pada 22 Januari 2026 lalu, Kejari Padang menetapkan DPO tersangka BSN. Pertimbangannya, tanggal 29 Desember 2026 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tanggal 5 Januari BSN tidak hadir.

Kemudian dipanggil untuk hadir tanggal 8 Januari 2026 juga tidak hadir. Selanjutnya panggilan hadir 14 Januari 2026 juga tidak hadir. Sehingga Kejari Padang menetapkan masuk DPO.

Dalam beberapa bulan sejak Januari 2026, sampai sekarang upaya penegakan hukum bersama Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung diamankan, Rabu malam (18/6). Usai diamankan BSN akan ditahan di Rutan Anak Air Padang. (fan)