DHARMASRAYA, METRO—Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di salah satu kafe remang-remang atau tempat hiburan malam di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, membuat resah masyarakat setempat.
Namun, Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, tidak tinggal diam. Mereka bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan. Alhasil, petugas mengamankan pria berinisial MS (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Saat ditangkap, pelaku MS yang sudah menjadi pemain lama dalam bisnis haram ini, sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik bening. Hanya saja, gerakan tangan pelaku terlihat oleh petugas, sehingga pelaku diminta mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut.
Saat dicek dan sisaksikan warga setempat, benda yang sempat dibuangnya itu ternyata sabu. Pelaku pun tak bisa lagi mengelak. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba, AKP Azhamu Swaril keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Pada Jumat (19/6) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MS,” kata AKP Azhamu kepada wartawan, Senin (22/6).
Dijelaskan AKP Azhamu, saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan di lokasi, prosesnya disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda setempat serta perwakilan warga. Kepada petugas, pelaku mengakui sabu itu akan diedarkan sabu itu di wilayah Kecamatan Sembilan Koto.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku MS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan berada di dalam penguasaan dan merupakan milik pribadinya yang akan diperjualbelikan kepada pelanggannya,” tegas AKP Azhamu.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata AKP Azhamu, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dharmasraya. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dharmasraya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.(dpr)






