BERITA UTAMA

Jawab Polemik Pelantikan dan Sumpah Advokatnya, Suharizal Tegaskan Tidak Terima Gaji PNS Sejak 1 April 2021

×

Jawab Polemik Pelantikan dan Sumpah Advokatnya, Suharizal Tegaskan Tidak Terima Gaji PNS Sejak 1 April 2021

Sebarkan artikel ini
Dr. Suharizal, SH, MH Advokat

PADANG, METROPengacara Kon­dang­ Dr. Suharizal, SH, MH menjawab pole­mik terkait  pelantikan dan pengambilan sum­pahnya sebagai ad­vokat di Pengadilan Tinggi Padang pada 5 Maret 2021 lalu.

Suharizal memastikan dirinya tidak lagi berstatus sebagai PNS­ pada unit Organisasi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand),­ saat dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai advokat saat itu.

Hal ini menurutnya, dibuktikan dengan tidak lagi menerima gaji sebagai PNS terhitung sejak 1 April 2021. “Untuk mengkonter semua tudingan terhadap saya ini, cukup saya tegaskan, saya tidak lagi menerima gaji sebagai PNS terhitung 1 April 2021. Pembayaran gaji saya sudah dihentikan Unand sejak 1 April 2021,” tegas Suharizal, saat dihubungi, Selasa (9/6).

Suharizal yang saat ini sebagai Kuasa Hukum Ben­ny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan ko­rupsi yang masuk Daftar Pen­carian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang itu, juga mengung­kapkan lebih rinci, dirinya pada 26 Februari 2021 su­dah menyatakan mundur sebagai PNS, dengan di­daftarkan pada notaris.

Baca Juga  Muak dengan Janji-Janji, Warga Nenan Demo. ”Tiok Baganti Anggota Dewan, Jalan Kami Batambah Parah”

Kemudian pada 4 Ma­ret 2021 sudah resmi mundur dari PNS. Selanjutnya, pada 5 Maret 2021 dilaksanakan pelantikan atau sumpah sebagai advokat. Kemudian Suharizal menyebutkan, pada 1 April 2021 tidak terima gaji lagi sebagai PNS.

“26 Februari pernya­taan mundur PNS (notarial); 4 Maret mundur PNS; 5 Maret pelantikan/sumpah advokat. Gaji berikutnya 1 April 2021 tidak ada saya terima lagi,” ujar Suharizal melalui pesan WhatsApp (WA).

Sebelumnya, pemberitaan salah satu media lokal disebutkan, saat dilantik dan mengucapkan sum­pah, Suharizal diduga ma­sih tercatat sebagai PNS pada unit organisasi Fakultas  Hukum Unand.

Berdasarkan Surat Ke­putusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor. 33193/M/11/2022, tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permin­taan sendiri tanpa hak pensiun, Suharizal diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 April 2021.

Baca Juga  117 WNI Dipulangkan dari Madinah Gegara Berhaji Pakai Visa Kerja

Sekretaris Unand Dr. Aidinil Zetra, kepada salah satu media lokal itu Senin (8/6) mengatakan, SK Men­dik­budristek itu keluar ber­da­sarkan Surat Rektor Unand Nomor. 88/UN.16.R/2021 tanggal 23 Maret 2021, perihal pemberhentian Suharizal sebagai PNS dengan hormat atas permin­taan sendiri. Hukum

Surat Rektor Unand tersebut ditindaklanjuti Mendikbudristek dengan menerbitkan SK pemberhentian tertanggal 21 November 2022. Suharizal sendiri diberhentikan sebagai PNS sejak 1 April 2021.

Selanjutnya, Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pa­dang menerangkan, Suha­rizal dilantik dan mengikuti pengucapan sumpah advokat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan hukum Indonesia (PPKHI) Nomor. 11.1615/SKEP-ADV/PPKHI/II/2021, tertanggal 8 Februari 2021. (fan)