PADANG, METRO—Pengacara Kondang Dr. Suharizal, SH, MH menjawab polemik terkait pelantikan dan pengambilan sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Padang pada 5 Maret 2021 lalu.
Suharizal memastikan dirinya tidak lagi berstatus sebagai PNS pada unit Organisasi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), saat dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai advokat saat itu.
Hal ini menurutnya, dibuktikan dengan tidak lagi menerima gaji sebagai PNS terhitung sejak 1 April 2021. “Untuk mengkonter semua tudingan terhadap saya ini, cukup saya tegaskan, saya tidak lagi menerima gaji sebagai PNS terhitung 1 April 2021. Pembayaran gaji saya sudah dihentikan Unand sejak 1 April 2021,” tegas Suharizal, saat dihubungi, Selasa (9/6).
Suharizal yang saat ini sebagai Kuasa Hukum Benny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang itu, juga mengungkapkan lebih rinci, dirinya pada 26 Februari 2021 sudah menyatakan mundur sebagai PNS, dengan didaftarkan pada notaris.
Kemudian pada 4 Maret 2021 sudah resmi mundur dari PNS. Selanjutnya, pada 5 Maret 2021 dilaksanakan pelantikan atau sumpah sebagai advokat. Kemudian Suharizal menyebutkan, pada 1 April 2021 tidak terima gaji lagi sebagai PNS.
“26 Februari pernyataan mundur PNS (notarial); 4 Maret mundur PNS; 5 Maret pelantikan/sumpah advokat. Gaji berikutnya 1 April 2021 tidak ada saya terima lagi,” ujar Suharizal melalui pesan WhatsApp (WA).
Sebelumnya, pemberitaan salah satu media lokal disebutkan, saat dilantik dan mengucapkan sumpah, Suharizal diduga masih tercatat sebagai PNS pada unit organisasi Fakultas Hukum Unand.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor. 33193/M/11/2022, tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun, Suharizal diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
Sekretaris Unand Dr. Aidinil Zetra, kepada salah satu media lokal itu Senin (8/6) mengatakan, SK Mendikbudristek itu keluar berdasarkan Surat Rektor Unand Nomor. 88/UN.16.R/2021 tanggal 23 Maret 2021, perihal pemberhentian Suharizal sebagai PNS dengan hormat atas permintaan sendiri. Hukum
Surat Rektor Unand tersebut ditindaklanjuti Mendikbudristek dengan menerbitkan SK pemberhentian tertanggal 21 November 2022. Suharizal sendiri diberhentikan sebagai PNS sejak 1 April 2021.
Selanjutnya, Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Padang menerangkan, Suharizal dilantik dan mengikuti pengucapan sumpah advokat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan hukum Indonesia (PPKHI) Nomor. 11.1615/SKEP-ADV/PPKHI/II/2021, tertanggal 8 Februari 2021. (fan)






