DHARMASRAYA, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ganja di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Selasa (9/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Diduga, pelaku berinisial G (39) yang berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung ini, ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu yang dipesan oleh pelanggannya.
Pasalnya dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bukti berupa lain 10 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu paket ganja kering, plastik klip bening kosong, kertas papir, sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi ini. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikannya, kami mendapatkan informasi kalau pelaku G inilah yang menjadi dalang maraknya peredaran narkoba di sana. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya di Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabu, tanpa perlawanan,” kata AKP Azzamu.
AKP Azzamu menambahkan, setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukanlah sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 10 paket sabu dan satu paket ganja. Selain itu juga ada plastik pembungkus sabu, kertas papir, sendok sabu yang dibuat dari sedotan serta satu unit ponsel,” ungkap AKP Azzamu.
AKP Azzamu memastikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat petugas setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (dpr)






