PASAMAN, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Pasaman meringkus dua orang kurir narkotika jenis ganja kering saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax di di Jalan Jenderal Sudirman, depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Lubuk Sikaping, Sabtu malam (6/6)
Mirislnya, salah satu kurir ganja yang ditangkap masih berstatus anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Pelaku diketahui berinisial FTH (17) yang berasal dari Kota Bukittinggi. Sedangkan rekannya berinisial MAT (23) warga Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu, petugas yang melakukan terhadap barang bawaan pelaku, menemukan 12 paket besar ganja dalam tas rasel, enam paket besar dalam karung plastik, dua pake ganja dalam bagasi motor dan satu paket dalam saku celana. Total ganja yang disita mencapai 21 Kilogram.
Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Rozi mengatakan, ditangkapnya dua kurir ganja lintas provinsi ini berawal dari kecurigaan salah seorang anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang sedang berpatroli di wilayah Lubuk Sikaping.
“Ketika patroli, anggota bernama Briptu Indra melihat Yamaha Nmax melintas dari arah Panti menuju Lubuk Sikaping, dengan kondisi yang sangat mencurigakan dan melaju dengan kecepatan tinggi,” kata AKP Rozi, Minggu (7/6).
Menurutnya, kecurigaan anggota tertuju pada sebuah tas ransel dan karung plastik yang dibawa pelaku. Kejanggalan terlihat dari cara tas tersebut dibalut lakban dan memiliki ciri khas yang sangat identik dengan kemasan ganja. Naluri seorang penegak hukum langsung terpicu.
“Dengan penuh kecurigaan, Briptu Indra segera melakukan pembuntutan. Sambil menjaga jarak agar tidak ketahuan, Briptu Indra berkoordinasi dengan rekannya, Aipda Ali Syahbana, untuk segera menyiapkan strategi penghadangan,” ungkap AKP Rozi.
Setiba di depan SDN 05 Lubuk Sikaping, kata AKP Rozi, petugas langsung langsung mencegatnya, sehingga tidak memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku untuk melarikan diri.
“Ketika tas ransel yang mencurigakan itu diperiksa, ditemukanlah 12 paket ganja yang dilakban dan 6 paket ganja dalam karung plastik. Selain itu, juga ditemukan di bawah jok motor dua paket ganja ukuran besar dan satu paket dalam saku,” jelas AKP Rozi.
Menruut AKP Rozi, penangkapan terhadap kedua pelaku sempat mengundang kerumunan warga yang ingin menyaksikannya. Setelah ditangkap, anggota Tim URC melaporkannya ke Satresnarkoba dan personel langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, ganja tersebut diduga berasal dari wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara. Mereka menjemputnya ke sana dan rencananya akan dibawa ke Kota Padang untuk diedarkan. Mereka ini perannya kurir dan mendapatkan bayaran,” tutur AKP Rozi.
AKP Rozi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kesigapan dan kejelian petugas di lapangan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan saat patroli malam. Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Satu pelaku berstatus pelajar dan anak di bawah umur. Satu lagi sudah dewasa. Kita tentu sangat miris dengan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus peredaran narkoba,” ujar dia.
AKP Rozi mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman ganja tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (*)






