PAYAKUMBUH/50 KOTA

Ranperda Pesantren di Limapuluh Kota, Fasilitasi TPQ, Pondok Quran dan Rumah Tahfiz

×

Ranperda Pesantren di Limapuluh Kota, Fasilitasi TPQ, Pondok Quran dan Rumah Tahfiz

Sebarkan artikel ini
BERSAMA—Ketua Pansus DPRD Limapuluh Kota untuk Ranperda Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, bersama anggota tim.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota,  tidak hanya mengatur fasilitasi untuk Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA). Tapi juga mengatur  fasilitasi untuk Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Pondok Qur’an, dan Rumah Tahfidz.

Hanya saja, menurut Ketua Pansus DPRD Li­mapuluh Kota untuk Ranperda  Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, dalam Ranperda yang sudah diharmonisasi Kemenkum-HAM Sumbar ini, belum ada klausul khusus atau belum disebut secara spesifik tentang TPQ, Pondok Qur’an,  Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim. Lembaga-lembaga ini, dalam Ranperda yang  dibahas, baru dimaknai sebagai lembaga pendidikan Al-Qur’an, yang  masuk kategori pendidikan diniyah nonformal.

“Ranperda tentang Pe­santren dan Pendidikan Diniyah, memang sudah mengatur berbagai fasilitasi untuk pendidikan di­niyah formal dan nonformal, sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, belum ada klausul yang menjelaskan, pendidikan diniyah nonformal itu bentuknya seperti TP­Q, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim. Untuk itu, Pansus DPRD, perlu melakukan  pendalaman, terhadap Ranperda ini,”  kata Fajar Rillah Vesky kepada  wartawan, Sabtu (6/6).

Mantan jurnalis ini me­nyebut, pendalaman terhadap materi Ranperda Pesantren dan Diniyah perlu dilakukan. Apalagi untuk klausul pendidikan diniyah. Perlu secara khu­sus mencantumkan TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim, sebagai lembaga pendidikan diniyah nonformal yang dapat difasilitasi pemda, sesuai kemampuan keuangan daerah. “Ini penting, bukan hanya karena lembaga-lembaga tersebut, cukup tumbuh dan berkembang di daerah kita. Tapi juga sesuai misi Sakato Bermartabat, dalam Perda RPJMD Li­mapuluh Kota,” kata mantan jurnalis ini.

Baca Juga  Pertemuan ‘Taragak Basuo Sahabat 83’, Irfendi Arbi Sampaikan Gagasan

Selain itu, menurut Fajar Rillah Vesky, Ranperda tentang Pesantren dan Diniyah, perlu dilengkapi  klausul tentang fasilitasi beasiswa bagi santri dan beasiswa untuk pendidik atau tenaga pendidik di lingkungan pesantren. “Fasilitasi beasiswa ini penting dicantumkan da­lam Ranperda, karena kerap ditemukan realita, santri berprestasi dan tenaga pendidik berprestasi, tak dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi karena terbentur biaya,” kata Fajar Rillah Vesky, bersama anggota Pansus, Prima Myfirson dan Siska.

Di samping itu, menurut Fajar Rillah Vesky, Ranperda Pesantren dan Diniyah, perlu dilengkapi klausul atau pasal yang mengatur Pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Di­niyah, yang terdiri dari unsur Pemda, Kemenag, kalangan pesantren, forum pesantren, profesio­nal dan pemangku kepentingan. “Pembentukan tim ini, pada banyak dae­rah di Indonesia, juga diatur dalam Perda,” kata Fajar Vesky, diamini  anggota Pansus, Syafril “Kha­tib”.

Sedangkan Wakil Ketua Pansus, Buya Hendri S.Ag   menegaskan  spirit awal lahirnya Ranperda tentang Pesantren dan Diniyah di Limapuluh Ko­ta. Dimana, kata Buya Hendri, untuk fasilitasi pendanaan dan sarana pesantren, diutamakan untuk pesantren tradisional yang masih kekurangan sarana dan prasarana. Bukan pondok pesantren yang sudah mapan. “Kita ingin menitikberatkan, pada pesantren tradisional yang berbasis masyarakat,” kata Buya Hendri, bersama anggota Pansus, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo dan Esi Asmawati AMd.

Baca Juga  Bupati Irfendi Arbi Terima LHP Pembinaan Dana Nagari

Sementara, anggota Pansus lainnya, Haji Chandra, menegaskan perlu­nya Ranperda Pesantren dan Diniyah di Limapuluh Kota, dilengkapi dengan pasal atau klausul, tentang pemberian fasilitasi pengurusan PBG/SLF untuk pondok pesantren. Mengingat, sejauh ini, pondok-pondok pesantren karena bernaung dibawah yayasan, masih dipungut biaya tinggi dalam pengurusan PBG dan SLF. Semen­tara, banyak pesantren di Limapuluh Kota, tidak cukup pendanaan untuk PBG dan SLF ini. “Kita ingin, Ranperda  mengatur  i­tu,”kata Haji Chandra.

Melengkapi ini, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota HM. Fadhil Abrar LC selaku Koordinator Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, juga menekankan tentang pentingnya, Ranperda Pesantren dan Diniyah, mencantumkan fasilitasi pemberian honor untuk pendidik dan tenaga pendidik pesantren atau pendidikan diniyah. Karena pada banyak daerah di Indonesia, seperti di Jawa Barat, guru-guru atau tenaga pengajar pesantren dan diniyah, dapat insentif dari pemda, yang disalurkan lewat Kemenag.

Untuk penggalian dan pendalaman materi Ranperda  Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesan­tren dan Pendidikan Di­niyah, Pansus yang di­bentuk DPRD Limapuluh Kota, selain sudah meng­gelar serangkaian rapat kerja dengan stakholders terkait, juga melakukan studi komparatif ke Pro­vinsi Jawa Barat yang pertamakali melahirkan Perda Pesantren di Indonesia. Kemudian, untuk finalisasi Ranperda inisiatif ini, Pansus DPRD juga akan berkonsultasi ke sejumlah kementerian terkait. (uus)