BERITA UTAMA

Sadis! Begal Bersajam Embat Motor Pengunjung Pantai Padang, Kepala Korban sempat Dipukuli, Bawa Gunting yang Dimodifikasi

×

Sadis! Begal Bersajam Embat Motor Pengunjung Pantai Padang, Kepala Korban sempat Dipukuli, Bawa Gunting yang Dimodifikasi

Sebarkan artikel ini
BEGAL— Pelaku TS (28) yang melakukan pembegalan sepeda motor di kawasan Pantai Padang, ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROAksi pembegalan sepeda motor yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam dan penganiayaan terhadap korbannya terjadi di Objek Wisata Pantai Padang, tepatnya di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Akibat peristiwa itu, korban yang sudah kesakitan akibat dianiaya dan merasa nyawanya terancam, terpaksa merelakan sepeda motor Honda Vario miliknya raib dibawa kabur pelaku begal yang berjumlah satu orang, pada Selasa malam (26/5).

Setelah kejadian, pada malam itu juga korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan aksi pembegalan yang menimpa dirinya. Tim Klewang Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Padang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Alhasil, dalam waktu 1×24 jam, Rabu (27/5),  Tim Klewang meringkus pelaku begal berinisial TS (28) berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban dan satu buah gunting yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin membenarkan adanya pe­ng­ungkapan kasus begal di Kota Padang. Menurutnya, penangkapan pelaku berlangsung cepat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Padang.

Baca Juga  Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan, Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan

“Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal  terjadi pada Selasa (26/5). Saat itu korban tengah berada di sekitar Pantai Purus. Tiba-tiba korban didatangi pelaku,” kata Kompol Yasin kepada wartawan.

Ditambahkan Kompol Yasin, tanpa banyak bicara, pelaku TS langsung mengancam korban meng­gu­na­kan sebilah gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban sebelum merampas sepeda motor milik korban.

“Pelaku sempat memukul kepala korban hingga membuat korban meringis kesakitan. Setelah itu pelaku merampas sebuah sepeda motor korban, yai­tu Honda Vario berwarna abu-abu kehitaman,” ungkap Kompol Yasin.

Usai berhasil menguasai kendaraan korban, kata Kompol Yasin, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian segera membuat laporan polisi guna meminta tindak lanjut aparat kepolisian.

Baca Juga  Didakwa Gelapkan Puluhan Truk, Astinawati Dituntut Hukuman Pecobaan

“Merespons laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pe­nge­jaran. Dalam waktu sing­kat, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan TS pun diamankan tanpa perlawanan berarti,” tegas dia.

Dari tangan pelaku, ka­ta Kompol Yasin, tum turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta gunting modifikasi yang digunakan saat menjalankan aksinya untuk mengancam korbannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat TS dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan keke­ra­san dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur dia.

Kompol Yasin mengimbau masyarakat untuk me­ningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di tempat umum dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam,” pung­kasnya. (*)