PADANG, METRO—Aksi pembegalan sepeda motor yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam dan penganiayaan terhadap korbannya terjadi di Objek Wisata Pantai Padang, tepatnya di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Akibat peristiwa itu, korban yang sudah kesakitan akibat dianiaya dan merasa nyawanya terancam, terpaksa merelakan sepeda motor Honda Vario miliknya raib dibawa kabur pelaku begal yang berjumlah satu orang, pada Selasa malam (26/5).
Setelah kejadian, pada malam itu juga korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan aksi pembegalan yang menimpa dirinya. Tim Klewang Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Padang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Alhasil, dalam waktu 1×24 jam, Rabu (27/5), Tim Klewang meringkus pelaku begal berinisial TS (28) berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban dan satu buah gunting yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin membenarkan adanya pengungkapan kasus begal di Kota Padang. Menurutnya, penangkapan pelaku berlangsung cepat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Padang.
“Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terjadi pada Selasa (26/5). Saat itu korban tengah berada di sekitar Pantai Purus. Tiba-tiba korban didatangi pelaku,” kata Kompol Yasin kepada wartawan.
Ditambahkan Kompol Yasin, tanpa banyak bicara, pelaku TS langsung mengancam korban menggunakan sebilah gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memukul bagian kepala korban sebelum merampas sepeda motor milik korban.
“Pelaku sempat memukul kepala korban hingga membuat korban meringis kesakitan. Setelah itu pelaku merampas sebuah sepeda motor korban, yaitu Honda Vario berwarna abu-abu kehitaman,” ungkap Kompol Yasin.
Usai berhasil menguasai kendaraan korban, kata Kompol Yasin, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian segera membuat laporan polisi guna meminta tindak lanjut aparat kepolisian.
“Merespons laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan TS pun diamankan tanpa perlawanan berarti,” tegas dia.
Dari tangan pelaku, kata Kompol Yasin, tum turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta gunting modifikasi yang digunakan saat menjalankan aksinya untuk mengancam korbannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat TS dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur dia.
Kompol Yasin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di tempat umum dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya. (*)






