BERITA UTAMA

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Digerebek, Pemilik dan Pelansir Ditangkap

×

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Digerebek, Pemilik dan Pelansir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
BBM ILEGA— Tim Satreskrim Polres Pasbar menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus penyelewengan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

PASBAR, METROTim Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di dua lokasi berbeda, pada  Selasa (26/5).

Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Diketahui, pelaku WA berperan sebagai pemodal maupun pemilik gudang penampungan BBM ilegal, sedangkan RR berperan sebagai pelansir.

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satres­krim, terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasbar,” kata Iptu Agung, Rabu (27/5).

Dikelaskan Iptu Agung, setelah dipastikan lokasi penimbunan BBM Bersubsidi, dirinya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota, langsung melakukan penggerebekan  di rumah milik pelaku WA yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Sedangkan pelaku RR diamankan di SPBU Sarik sewaktu pelaku antrian di stasiun pengisian BBM jenis Bio Solar. Saat ditang­kap, kedua pelaku tidak melalukan perlawanan dan tim melanjutkan pengumpulan barang bukti,” jelas Iptu Agung.

Iptu Agung menuturkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal, sedangkan pelaku RR bertugas sebagai sopir kenda­raan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Baca Juga  Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, 3 Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

“Dalam menjalankan aksinya pelaku RR menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maroon dengan nomor polisi BA 1947 SW, yang telah dimo­di­fikasi menggunakan tang­ki berkapasitas besar lengkap dengan keran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM,” tutur Iptu Agung.

Setelah dikumpulkan, ungkap Iptu Agung, Bio Solar tersebut dipindahkan ke jeriken dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan, sebelum dipasarkan kembali kepada pengecer.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku di­ketahui mampu me­ngum­­pulkan ratusan liter BBM subsidi, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite, untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer,” ujarnya.

Iptu Agung mengatakan, pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diper­kirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Dari lokasi penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon nomor polisi BA 1947 SW, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang di­duga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Agung, kedua pelaku dijerat dengan Pa­sal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Sukses Mengayomi Generasi Muda Padangpanjang, Wako Fadly Amran dan Ketua TP PKK Dian Puspita Terima Anugerah ABG

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” kata dia.

Terpisah, Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pe­ng­ungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu me­ru­gikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKBP Agung.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih mela­kukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun ke­terlibatan pihak lain da­lam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat agar tidak mela­kukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila menemukan aktivitas mencu­riga­kan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan penegakan hukum le­bih­ lanjut sesuai ketentuan pe­­­rundang-undangan yang berlaku. (end)