PADANG, METRO—Upaya penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menuju Sumatra Barat (Sumbar), masih terus terjadi.
Hal itu dibuktikan dengan operasi penangkapan yang dilakukan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Kabupaten Agam.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan 150 Kilogram daun ganja kering yang dimasukkan ke dalam karung tepung merek terigu dan menangkap empat orang pelaku.
Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen BNN RI mengenai adanya rencana pengiriman narkotika dari wilayah Mandailing Natal (Madina) menuju Sumbar.
“Tim intelijen kami telah melakukan penyelidikan sejak Sabtu (9/5) di sekitar rumah Target Operasi (TO). Kami memantau pergerakan tersangka yang terindikasi kuat akan melakukan penyelundupan dari wilayah tetangga,” kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5).
Ditambahkan Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, pada Minggu (11/4) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim BNNP Sumbar melakukan penghadangan terhadap dua unit mobil yang dicurigai. Mobil pertama, Toyota Agya warna kuning BA 1527 XF, ditumpangi oleh MI (31) dan DR (35). Mobil ini diduga kuat bertugas sebagai pemantau jalan.
“Tak jauh di belakangnya, tim menghentikan mobil kedua yakni Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV yang dikendarai oleh NLP (28) dan AF (31). Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merk terigu yang ditutupi plastik biru di bagian dalam mobil,” jelas Brigjen Pol Ricky.
Brigjen Pol Ricky menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, karung-karung yang ditemukan dalam mobil Daihatsu Sigra, berisi total 150 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 150 Kilogram.
“Keempat pelaku yang ditangkap merupakan warga Sumbar dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari pedagang hingga wiraswasta. Selain 150 kg ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, berupa duaunit mobil dan tujuh unit Hp,” tegas Brigjen Pol Ricky.
Brigjen Pol Ricky menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat. Keempat tersangka kini terancam hukuman berat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar. Kami akan terus memutus rantai peredaran ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (rgr)






