PADANG, METRO—Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ikan hias yang ditangkap tanpa izin alias ilegal di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk diperjualbelikan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dinihari (11/5), petugas mengamankan kapal berikut dengan lima orang anak buah kapal (ABK). Sedangkan ikan hias yang mereka selundupkan, dikemas dalam 1.000 kantong plastik yang diisi air laut dan oksigen.
Rencananya, ikan-ikan tersebut akan dijual ke penampung di Kota Padang dengan harga Rp 25 ribu per ekor dan selanjutnya dibawa ke Provinsi Bali lalu diekspor ke luar negeri seperti Singapura dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin didampingi Direktur Polairud Polda Sumbar AKBP Ibnu Bagus Santoso serta Kasubdit Gakkum Kompol Harianto mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aktivitas penangkapan ikan hias ini sudah dijalankan sejak tahun 2016.
“Ikan-ikan ini mereka ambil dari laut Mentawai. Padahal, di Mentawai sangat banyak spot baik yang menjadi incaran wisatawan asing untuk melihat keindahan ekosistem lautnya. Dengan adanya aksi penangkapan ikan hias seperti ini, tentunya sangat merusak keindahan dan ekosistem laut,” ungkap Brigjen Pol Solihin saat diwawancarai wartawan.
Dijelaskan Brigjen Pol Solihin, kelima nelayan itu diamankan karena diduga melakukan penangkapan serta pengiriman ikan hias tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin resmi. Dari para pelaku, petugas menemukan sekitar 2.000 ekor ikan hias dari berbagai jenis yang telah dikemas untuk dikirim keluar daerah.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, tim juga menyita satu unit kapal KM Antel GT 15 yang digunakan untuk mengangkut ribuan ikan hias tersebut. Kapal itu diketahui telah lama digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan hias di wilayah perairan Sumbar. Kapal ini izinnya untuk menangkap ikan tuna, tapi kenyatannya mereka menangkap ikan hias,” kata Brigjen Pol Solihin.
Menurut Brigjen Pol Solihin, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan hias ilegal di wilayah perairan Sumbar. Menindaklanjutinya, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar langsung melakukan patroli dan pengintaian.
“Saat melakukan patroli di perairan Sikakap, Kepulauan Mentawai, petugas menemukan sebuah kapal yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Ketika dilakukan pengecekan, kata Brigjen Pol Solihin, ditemukanlah sekitar 2.000 ekor ikan hias berbagai jenis yang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik berisi air dan oksigen. Petugas kemudian meminta nakhoda kapal memperlihatkan dokumen serta surat izin penangkapan ikan hias.
“Saat diinterogasi, para nelayan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diminta. Karena tidak memiliki izin, kelima nelayan beserta kapal dan seluruh muatan ikan hias langsung diamankan ke kantor Ditpolairud Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol Solihin.
Brigjen Pol Solihin menambahkan, dari keterangan para pelaku, mereka akan membawanya ke tempat pengepul di kawasan Bungus, Kota Padang. Satu ekor ikan hias akan dibayar oleh pengepul dengan harga Rp 25 ribu. Setelah itu, ikan dibawa ke Provinsi Bali dan sebagian diekspor ke Singapura dengan harga ratusan ribu per ekor.
“Mereka menangkap ikan hias ini dengan cara menyelam di tengah laut dengan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor. Cara kerja mereka ini juga sangat membahayakan diri mereka,” tutur dia.
Brigjen Pol. Solihin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas eksploitasi hasil laut ilegal yang merugikan daerah dan mengancam kelestarian ekosistem laut Sumbar.
“Kepada masyarakat maupun nelayan, kami mengimbau untuk tidak lagi melakukan penangkapan terhadap ikan-ikan hias di laut karena sangat berdampak terhadap kerusakan ekosistem laut,” tutupnya. (rgr)






