BERITA UTAMA

4 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Hp Ditangkap

×

4 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Hp Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pencuri motor dan Hp.

DHARMASRAYA, METROTim Opsnal Satreskrim  Polres Dharmasraya mengungkap kasus pencurian kendaraan ber­mo­tor (cu­ran­mor) yang terjadi di Nagari Gunung Me­dan, Ke­camatan Sitiung.  Seorang terduga pelaku ber­hasil diamankan beserta barang bukti hasil kejaha­tan.

Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim, AKP Andri mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA yang dilayangkan korban pada 16 Januari 2026 lalu.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pertama kali menyadari kehilangan saat adiknya mengabarkan bahwa sepeda motor jenis Honda Blade berwarna biru dengan nomor polisi BA 4806 VZ yang diparkir di dalam dapur rumah sudah tidak ada,” ungkap AKP Andri, Senin (11/5)

Ditambahkan AKP Andri, pelaku diduga masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil telepon seluler milik korban yang tergeletak di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor dengan cara mendorongnya ke luar rumah.

Baca Juga  Temukan Alat Bukti Dugaan Pemalsuan SHM, Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan 

“Selain kehilangan se­peda motor, korban juga kehilangan satu unit ponsel merek Realme Y5i. Akibat insiden tersebut, kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12,5 juta. Tak terima atas kejadian itu, korban melapor ke Polres,” jelas AKP Andri.

Setelah melakukan pe­nye­lidikan selama beberapa bulan, kata AKP Andri, tim akhirnya mengetahui iden­titas pelaku yang su­dah mencuri motor dan Hp korban. Tim selanjutnya melacak keberadaan pelaku lewat Hp curiannya itu hingga pelaku berhasil ditangkap.

“ Dalam penangkapan ini,  kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme Y5i. Namun, terkait sepeda motor, berdasarkan pengakuan pelaku sudah dijualnya kepada orang lain,” ujar dia.

Baca Juga  Jatuh dari Motor, Mahasiswa Tewas Digilas Truk

AKP Andri menegaskan, pihaknya  masih mela­ku­kan pendalaman untuk me­lacak keberadaan sepeda motor korban yang di­du­ga telah dijual oleh pelaku.

“Kami tengah mendalami lokasi penjualan kendaraan tersebut guna me­la­kukan penarikan barang bukti utama,” tambah AKP Andri.

Atas perbuatannya, ung­kap AKP Andri, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya un­tuk menjalani proses hu­kum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.

“Langkah tindak lanjut yang akan diambil meliputi pemeriksaan intensif terhadap pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta pencarian barang bukti kenda­raan yang masih hilang,” tukasnya. (dpr)