PAYAKUMBUH/50 KOTA

Raih Nilai 97,60, Pemko Payakumbuh Didorong Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

×

Raih Nilai 97,60, Pemko Payakumbuh Didorong Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Wakil Wali Kota, Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh,

PAYAKUMBUH, METRO–Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman secara tegas mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk tidak berpuas diri meskipun selama empat tahun berturut-turut meraih predikat tertinggi (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan pela­yanan publik oleh Ombudsman RI.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota, Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4).  “Alhamdulillah, tahun 2024 kita dapat nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi. Tapi ingat, mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Jangan sampai kita lengah. Sekarang regulasinya berubah total, dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini tantangan baru,” ujar Elzadaswarman di hadapan 135 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepalapuskesmas, hingga lurah se-Payakumbuh

Terkait target yang akan dicapai, Elzadaswarman ungkapkan jika Pemko Payakumbuh ke depan tidak hanya akan menjadi terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tapi juga harus berusaha menjadi terbaik di tingkat nasio­nal. “Mari kita lakukan perubahan terus menerus acara bersama-bersama, ja­ngan­ masyarakat dipersulit karena prosedur yang berbelit-belit”, sampai­nya.

Baca Juga  Karya Desainer Lokal Menarik Ratusan Pengunjung

Terkait adaptasi regulasi, Elzadaswarman katakan akan adanya perubahan regulasi penilaian. “Kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan selalu belajar. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat pen­ting, karena pasti ada perbedaan dimensi, variabel, maupun indikator peni­laian,” imbuhnya.

Elzadaswarman juga mengapresiasi capaian Ombudsman Sumbar se­panjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui pe­nanganan 264 laporan, termasuk pengembalian 13 BPKB dan 3 SHM yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sempat tertahan. “Kita sebagai ASN adalah pelayan ma­sya­rakat dan bangsa. Mari gunakan waktu kegiatan ini seefektif mungkin. Sa­ya minta semua perang­kat daerah serius, karena ini bukan sekadar formalitas, tapi pedoman kita dalam menjalankan a­manah,” pungkasnya.

Baca Juga  Pj. Wali Kota Optimis, Pabrik Pengolahan Cokelat Berpotensi Besar

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya.

Jika dulu fokus pada 14 komponen standar pela­yanan seperti persyaratan, biaya, waktu , kini Ombudsman menilai empat dimensi besar: Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan, ditambah de­ngan pengukuran Kepercayaan Masyarakat. “Opini Ombudsman sekarang adalah pernyataan formal mengenai kualitas pela­yanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap pro­duk hukum kami. Tujuannya mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel. Dalam paparan teknis disebutkan, instansi dengan kua­litas pelayanan ‘Baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan ‘Rendah’ terha­dap rekomendasi Om­buds­­man akan masuk ka­tegori “Kualitas Tinggi De­ngan Maladministrasi” . Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini sama sekali jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti korupsi. (uus)