PAYAKUMBUH, METRO—Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, mereka mengamankan satu orang tersangka seorang pria berinisial AIF (33).
Penangkapan tersangka berlangsung pada hari Kamis, (9/4), sekira pukul 23.15 WIB, bertempat di sebuah warung Bakso tepatnya di wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
AIF diamankan setelah tertangkap tangan memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan taktik penyamaran atau undercover agar operasi berjalan lancar.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, saat dikonfirmasi telah membenarkan proses penangkapan tersebut. Menurutnya, anggota yang menyamar berhasil mendekati lokasi dan menangkap tersangka saat akan bertransaksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk memastikan keberadaan pelaku dan keberhasilan operasi, personel di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli atau orang biasa hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti,” kata AKP Gusmanto dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Tersangka sendiri kata AKP Gusmanto bukan penduduk asli setempat. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten yang bekerja dan memiliki keluarga di Kecamatan Luhak.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam, empat pack plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram, Hp dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas AKP Gusmanto.
Dijelaskan AKP Gumanto, tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah berada dan ditahan di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“ Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ pungkas Kasat. (uus)






