PADANG, METRO—Usai membongkar praktik curang pangkalan gas LPG, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Batang Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas memergoki pelaku berinisial RT (45) melakukan pembelian Pertalite dengan mobil Kijang pikap berpelat nomor BA 1525 BQ yang sekilas tampak normal. Namun, di ruang kemudi tersimpan rahasia besar yaitu bangku dimodifikasi menjadi tangki raksasa.
Pelaku menggunakan modus yang tergolong licik untuk mengelabui petugas SPBU dan aparat. Kursi pengemudi dibongkar dan diganti dengan tangki rakitan berbahan plat baja yang mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
Dengan desain ini, pelaku dapat melakukan pengisian berulang kali (pelangsiran) di beberapa SPBU di Kota Padang tanpa memancing kecurigaan, karena seolah-olah hanya mengisi tangki standar kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan modus menggunakan mobil yang terdapat tangki siluman.
“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area SPBU. Tim kemudian melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penyergapan sesaat setelah kendaraan tersebut keluar dari area pengisian SPBU,” ungkap Kombes Pol Andri kepada wartawan, Jumat (10/4).
Dijelaskan Kombes Pol Andri, penindakan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti ini merupakan komitmen pihaknya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Pihaknya pun tidak akan memberikan ruang para mafia energi yang merugikan rakyat.
“Kami tidak akan mentolerir modus operandi apa pun, termasuk modifikasi bangku sopir yang digunakan untuk merampok hak masyarakat atas BBM subsidi. Ini adalah kejahatan serius terhadap distribusi energi nasional,” ungkap Kombes Pol Andri.
Kombes Pol Andri menambahkan, setelah ditangkap, pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini penyidik tengah mendalami dua arah penyelidikan utama diantaranya dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak yang terlibat.
“Kami akan selidiki apakah ada unsur kesengajaan atau kerja sama antara operator SPBU dengan pelangsir dalam membiarkan pengisian berulang. Kita juga akan memburu jaringan dalam mafia BBM ini,” tegas dia.
Atas pebuatannya, kata Kombes Pol Andri, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan praktik serupa. Partisipasi masyarakat adalah kunci. Setiap laporan yang masuk adalah amunisi bagi kami untuk memutus rantai mafia migas hingga ke akar-akarnya,” tukasnya. (rgr)






