BUKITTINGGI, METRO—Tim gabungan Korem Wirabraja bersama Kodim 0304/Agam dan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pengedar narkoba kelas kakap yang memiliki jaringan lintas provinsi di wilayah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pengedar berinisial DN (29), tim gabungan menemukan barang bukti sabu sebanyak 130 paket dengan berat bersih 881,26 gram, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Diduga, sabu itu didapatkan pelaku dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/A/19/IV/2026/Res-Narkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tertanggal 4 April 2026.
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Jorong Sungai Angek dan Jorong Kampeh, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Ruly Indra Wijayanto mengatakan, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku DN pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB di warung pecel lele di kawasan Pasar Baso. Setelah itu, pelaku dibawa ke rumahnya untuk pengembangan.
“Awalnya, pelaku diamankan di sebuah warung pecel lele. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Kampuang Danguang-danguang, Jorong Sungai Angek. Di hadapan saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan di kamar pelaku yang kemudian mengungkap keberadaan sejumlah besar barang bukti narkotika,” kata Kombes Pol Ruly dalam konferensi pers, Senin (6/4).
Dijelaskan Kombes Pol Ruly, dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 130 paket dengan berat bersih 881,26 gram. Selain itu, ditemukan pula satu paket besar sabu yang diduga palsu dengan berat 1.163,8 gram.
“Tak hanya itu saja, tim juga mnemukan 184 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp46 juta, serta ganja seberat 1.659,59 gram dengan estimasi harga Rp2,5 juta, dua unit timbangan digital, satu mesin press, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, plastik klip bening, dua unit ponsel, serta tiga bungkus bertuliskan aksara Cina yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu,” jelas Kombes Pol Ruly.
Menurut Kombes Pol Ruly, dari keseluruhan barang bukti yang disita, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari penyalahgunaan narkotika. Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkotika selama kurang lebih enam bulan.
“Modus operandi yang digunakan cukup terorganisir. Empat hari sebelum penangkapan, tersangka menjemput sabu-sabu dari Pekanbaru sebanyak setengah kilogram menggunakan mobil rental. Setelah kembali ke Baso, sabu-sabu tersebut dipecah menjadi paket kecil, sedang, dan besar, lalu dicampur dengan stok yang sudah ada sebelumnya,” katanya.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Ruly, narkotika tersebut dikemas menyerupai bungkus makanan ringan untuk mengelabui aparat, sebelum didistribusikan melalui kaki tangan pelaku. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga kuat memperoleh keuntungan berupa upah sabu sekitar setengah ons atau setara Rp30 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya. (*)






