BERITA UTAMA

4 Pengedar di Nagari Maninjau Ditangkap, Polisi Temukan 14 Paket Sabu Siap Jual

×

4 Pengedar di Nagari Maninjau Ditangkap, Polisi Temukan 14 Paket Sabu Siap Jual

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Empat pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Porles Agam.

AGAM,METROTim Satresnarkoba Polres Agam mering­kus empat orang pria yang diduga ber­peran sebagai pengedar sabu di dua lokasi berbeda di Nagari Manin­jau, Ke­camatan Tanjung Raya, Ka­bu­paten Agam.

Tak tanggung-tang­gung, dari operasi penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 14 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual. Keempat pelaku diketahui masing-masing berinisial FA (42), DB (46), MR (35) dan AP (24).

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Herwin mem­benarkan adanya pe­ngungkapan kasus peredaran narkotika dan me­nang­kap empat orang pelaku. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan di lapangan hingga didapatkan informasi kalau pelaku DB  merupakan salah satu pengedar di sana. Tim kemudian mengintai gerak-gerik pelaku lalu menang­kapnya tanpa perlawanan,” kata AKP Herwin, Senin (9/3).

Baca Juga  Digerebek di Rumah Lantai Dua, Sopir dan Pengangguran Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu

Dijelaskan AKP Herwin, pelaku DB diringkus di de­pan rumahnya di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Jumat sore (6/3). Saat digerebek, di rumah itu petugas turut mengamankan dua rekan DB berinisial MR dan AP.

“Dari  ketiga pelaku, tim yang melakukan peng­ge­ledahan dengan disaksikan warga setempat, menemukan tiga paket sabu dibungkus plastik bening, daun ganja satu paket, timbangan digital tiga unit dan  uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu,” ujar AKP Herwin.

AKP Herwin menambahkan, keberadaan pelaku MR dan AP di kediaman DB untuk membeli sabu kepada pelaku DB. Hal itu dibuktikan dengan ada­nya uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan.

“Di hadapan saksi-saksi, ketiga pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Khusus terhadap pelaku DB, kami lakukan interogasi mendalam hingga didapatkan pe­ngakuan kalau sabu yang dijualnya itu didapatkan dari rekannya berinisial FA,” ujar AKP Herwin.

Baca Juga  Penjambret di Kawasan GOR H. Agus Salim Ditangkap, Rekan Pelaku Masih DPO

Usai mendapat pengakuan itu, kata AKP Herwin, tim melakukan pe­ngem­bangan dengan mendatangi kediaman pelaku FA di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Alhasil, pelaku FA bisa diamankan ketika berada di depan rumahnya.

“Pelaku FA diamankan di depan rumahnya. Kami lanjutkan penggeledahan di dalam rumah FA untuk mencari barang bukti. Ha­sil­nya, ditemukanlah 11 paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus sabu, kaca pirex dan bong,” ungkap AKP Herwin.

AKP Herwin menegaskan, dengan ditemukannya barang bukti sabu itu, keempat pelaku tidak bisa lagi mengelak. Mereka selanjutnya digelandang ke Mapolres Agam untuk men­jalani pemeriksaan lanjutan dan diproses hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam  pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)