AGAM,METRO— Tim Satresnarkoba Polres Agam meringkus empat orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di dua lokasi berbeda di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Tak tanggung-tanggung, dari operasi penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 14 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual. Keempat pelaku diketahui masing-masing berinisial FA (42), DB (46), MR (35) dan AP (24).
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Herwin membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika dan menangkap empat orang pelaku. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan di lapangan hingga didapatkan informasi kalau pelaku DB merupakan salah satu pengedar di sana. Tim kemudian mengintai gerak-gerik pelaku lalu menangkapnya tanpa perlawanan,” kata AKP Herwin, Senin (9/3).
Dijelaskan AKP Herwin, pelaku DB diringkus di depan rumahnya di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Jumat sore (6/3). Saat digerebek, di rumah itu petugas turut mengamankan dua rekan DB berinisial MR dan AP.
“Dari ketiga pelaku, tim yang melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, menemukan tiga paket sabu dibungkus plastik bening, daun ganja satu paket, timbangan digital tiga unit dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu,” ujar AKP Herwin.
AKP Herwin menambahkan, keberadaan pelaku MR dan AP di kediaman DB untuk membeli sabu kepada pelaku DB. Hal itu dibuktikan dengan adanya uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan.
“Di hadapan saksi-saksi, ketiga pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Khusus terhadap pelaku DB, kami lakukan interogasi mendalam hingga didapatkan pengakuan kalau sabu yang dijualnya itu didapatkan dari rekannya berinisial FA,” ujar AKP Herwin.
Usai mendapat pengakuan itu, kata AKP Herwin, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku FA di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Alhasil, pelaku FA bisa diamankan ketika berada di depan rumahnya.
“Pelaku FA diamankan di depan rumahnya. Kami lanjutkan penggeledahan di dalam rumah FA untuk mencari barang bukti. Hasilnya, ditemukanlah 11 paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus sabu, kaca pirex dan bong,” ungkap AKP Herwin.
AKP Herwin menegaskan, dengan ditemukannya barang bukti sabu itu, keempat pelaku tidak bisa lagi mengelak. Mereka selanjutnya digelandang ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan diproses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






