BERITA UTAMA

Spesialis Curanmor Diciduk saat Tidur di Rumah, 2 Motor jadi Barang Bukti, Rekannya Buron

×

Spesialis Curanmor Diciduk saat Tidur di Rumah, 2 Motor jadi Barang Bukti, Rekannya Buron

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Pelaku IA (24) yang menjadi spesialis curanmor ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METROTak sadar aksinya terekam kamera CCTV, seorang pemuda pengangguran yang diduga spesialis pencuri sepeda motor ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat berada di rumahnya di kawasan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Senin (9/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial IA (24) ini tak bisa lagi mengelak. Pasalnya di rumah pelaku, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hasil curiannya dan satu unit Honda BeAT hasil cu­rian yang sudah diga­dai­kan kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, terungkapnya peran pelaku dalam kasus curanmor setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan terkait pencurian  satu motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan pelat nomor BA 4746 IK.

“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (7/3) sore sekitar pukul 16.40 WIB di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah. Saat itu, kunci kontak motor masih tertinggal di kendaraan,” ungkap Kompol Yasin.

Tidak lama setelah memarkirkan motor, kata Kompol Yasin, korban masuk ke dalam rumah. Namun ketika kembali keluar beberapa saat kemudian, motor tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula.

Baca Juga  MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Pengawasan ASN, Paling Lambat 2 Tahun Setelah Putusan

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir men­capai Rp9,5 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam beberapa laporan polisi di Polresta Padang,” tutur dia.

Kompol Yasin menambahkan, dari laporan itulah, tim melakukan penyelidikan di lapangan dan didapatkan informasi bahwa sa­lah satu pelaku pencurian sepeda motor yang tere­kam kamera CCTV di rumah korban, sedang berada di rumahnya.

“Lokasi rumah pelaku berada di kawasan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Sesampainya di sana, polisi menemukan tersangka sedang berada di dalam rumah dan dalam kondisi tertidur,” ujar Kompol Yasin.

Ditambahkan Kompol Yasin, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Petugas juga menanyakan keberadaan sepeda motor yang dicuri.

“Pelaku kemudian me­ngungkapkan bahwa kendaraan tersebut disimpan di bagian belakang rumahnya. Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan motor milik korban di lokasi yang dimaksud. Motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti,” tegas dia.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kata Kompol Yasin, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak me­lakukan aksi pencurian ter­sebut sendirian. Ia menyebut bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang dikenal dengan berinisia J, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Polri Tekankan Petugas Lakukan Pendekatan Humanis

“Namun ketika kami menanyakan keberadaan rekannya tersebut, pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi J saat ini. Setelah dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku kembali memberikan pengakuan tambahan,” ujar dia.

Kompol Yasin menyebut bahwa selain melakukan pencurian motor di kawasan Kalumbuk, dirinya juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Teluk Kabung. Dalam ka­sus tersebut, pelaku men­curi motor Honda Beat.

“Motor hasil curiannya itu ternyata digadaikan kepada seseorang bernama Maradoni. Namun kenda­raan itu sudah kami sita. Dalam kasus ini, kamimengamankan sejumlah ba­rang bukti, di antaranya satu motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK dan 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata dia.

Setelah ditangkap, ungkap Kompol Yasin, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang guna menjalani pro­ses hukum dan mempertanggungjawabkan per­buatannya.

“Sementara itu, polisi juga masih melakukan pe­ngem­bangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku bersama rekannya yang ma­sih buron,” pungkas Yasin. (*)